Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu kemarin. Sidak tersebut dilakukan karena Meta dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kita hari ini berbicara tadi dengan pihak Meta, untuk meminta beberapa hal pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten,” kata Meutya dilansir dari Antara.
Selain keterbukaan algoritma dan moderasi konten, pemerintah juga meminta Meta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai hukum Indonesia serta meningkatkan pengawasan terhadap konten di platformnya. Meutya menyebut tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional masih di bawah 30 persen.
Ia menyoroti maraknya disinformasi, terutama terkait isu kesehatan. Pemerintah menerima banyak keluhan dari dokter dan tenaga kesehatan mengenai misinformasi yang berdampak serius, bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Selain itu, penipuan daring juga semakin marak dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Disinformasi lain yang kerap muncul berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan, yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat. Meutya menegaskan, sebagai perusahaan yang meraup keuntungan dari pasar Indonesia, Meta wajib mematuhi hukum yang berlaku.
“Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Terkait tindak lanjut, pemerintah masih menunggu komitmen kepatuhan dari Meta dan telah menetapkan tenggat waktu.
“Nanti kita akan laporkan lagi. Saya untuk menghormati karena beliaunya (perwakilan Meta Indonesia) harus melaporkan ke pusat, jadi kita nanti tunggu waktunya. Tapi ada timeline dan ada target-target yang tadi kita mintakan kepada Meta,” ujarnya.
Dengan jumlah 230 juta pengguna internet di Indonesia, Meutya menegaskan perlunya pengawasan kolaboratif dan berkelanjutan agar ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat.

