Maumere, NTT (tutur.co.id) — Wacana penerbitan obligasi daerah kembali mengemuka sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal. Dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/2/2026), sejumlah tokoh menilai instrumen ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus sarana investasi publik.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, obligasi daerah berpotensi memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek strategis.
“Instrumen obligasi daerah ini bisa menjadi sarana yang baik untuk peningkatan PAD. Semua provinsi dan kabupaten bisa menerbitkan obligasi daerah,” ujar Mekeng.
Menurut dia, daerah perlu membiasakan diri untuk tidak selalu bergantung pada transfer pusat. Dengan instrumen yang tepat dan payung hukum yang jelas, obligasi daerah dinilai dapat menjadi terobosan pembiayaan jangka panjang.
RUU Obligasi Daerah Segera Masuk Prolegnas
Mekeng memastikan regulasi terkait obligasi daerah tengah dipersiapkan. Naskah akademik disebut hampir rampung dan akan segera diteruskan ke DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar instrumen tersebut dipercaya pasar. “Dorongan untuk menjadi undang-undang ini amat penting, karena kalau belum ada undang-undang biasanya obligasi jenis ini tidak laku. Kita belajar banyak dari surat utang negara (SUN) yang kemudian menjadi laris manis setelah adanya undang-undang,” katanya.
Secara konsep, obligasi daerah memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana dari masyarakat atau investor untuk membiayai proyek tertentu, dengan imbal hasil dan tenor yang disepakati. Skema ini lazim digunakan di berbagai negara sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur.
Laka Lena: Wujud Semangat Gotong Royong
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut positif gagasan tersebut. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, menurut dia, pemerintah daerah perlu berpikir kreatif dalam mencari sumber pembiayaan alternatif.
“Pengetahuan tentang obligasi daerah ini harus dipahami oleh perangkat birokrasi kita, agar mereka juga mau berjuang bersama mencari uang bagi daerah,” ujar Melki.
Ia menilai obligasi daerah merupakan implementasi nilai gotong royong sebagaimana terkandung dalam Pancasila. Konsep tersebut, kata dia, sejalan dengan gagasan Presiden Prabowo Subianto tentang Indonesia Incorporated.
“Kita dalam konteks NTT juga perlu memikirkan NTT Incorporated. Daripada uang orang-orang kaya di Sikka dan Kupang berputar di Surabaya, Jakarta, dan Singapura, lebih baik berputar di daerah melalui obligasi daerah,” katanya.
Melki memastikan, jika regulasi telah disahkan, NTT siap menjadi salah satu daerah pertama yang menerbitkan obligasi daerah. Namun, ia mengakui pemerintah daerah masih membutuhkan pendampingan teknis dan regulatif agar pelaksanaannya sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Wacana ini menandai upaya memperluas sumber pembiayaan pembangunan daerah. Tantangannya, selain payung hukum, adalah kesiapan manajemen fiskal, transparansi proyek, serta kepercayaan investor terhadap kemampuan daerah mengelola utang secara berkelanjutan.

