Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»LPS Tahan TBP di 3,50%, Bunga Simpanan Bank Dinilai Belum Turun Seirama

LPS Tahan TBP di 3,50%, Bunga Simpanan Bank Dinilai Belum Turun Seirama

Finance Gusti Tetiro27 Januari 2026 / 19:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba (kanan) memaparkan materi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Selain itu, LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum di level 2%.

Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya direspons oleh perbankan, khususnya dalam penyesuaian suku bunga simpanan di pasar. Menurutnya, penurunan suku bunga simpanan yang terjadi di lapangan masih belum sejalan dengan arah kebijakan tingkat bunga penjaminan dalam beberapa bulan terakhir.

“Penurunan suku bunga yang kami lihat, khususnya suku bunga simpanan, ini belum searah dengan penurunan tingkat bunga penjaminan dalam tiga bulan terakhir. Kalau diperhatikan, suku bunga simpanan tenor tiga bulan masih di level 3,86%, sementara tenor satu bulan di kisaran 3,62%,” ujar Anggito dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK I-2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Anggito menambahkan, kondisi tersebut mengindikasikan masih banyak bank yang menawarkan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan guna menarik likuiditas. Praktik ini dinilai menahan penurunan biaya dana (cost of fund) perbankan sekaligus memperlambat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil.

“Hingga posisi Desember 2025, nominal simpanan bank yang berada di atas tingkat bunga penjaminan masih tercatat di atas 30%. Kondisi ini menahan penurunan cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga penjaminan,” jelasnya.

LPS pun mengimbau perbankan agar lebih disiplin mengikuti tingkat bunga pasar (TBP). Penyesuaian ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pendanaan perbankan sekaligus mendorong penurunan suku bunga kredit secara lebih optimal.

Baca Juga  Hadapi Investigasi AS, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Praktik Forced Labor dan Overkapasitas

“Oleh karena itu, LPS mengimbau perbankan untuk mengikuti TBP atau tingkat bunga pasar, sehingga suku bunga penjaminan juga dapat menurun. Dengan begitu, stabilitas pendanaan terjaga dan fungsi intermediasi perbankan bisa berjalan lebih maksimal,” pungkas Anggito.

 

cost of fund LPS Suku bunga simpanan bank TBP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePramono Anung Resmikan RS Primaya Kelapa Gading, Tekankan Layanan Kesehatan Berbasis Hospitality
Next Article NTT Mart Ngada Jual 1.000 Produk Lokal, Gubernur Melki: Ekonomi Kita, Ekonomi Kerakyatan

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Menkeu Purbaya Balas Kritik Ferry Latuhihin: Dia Tidak Pegang Data!

Kristo Suryokusumo27 Maret 2026 / 12:00 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.