Jakarta (tutur.co.id) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Selain itu, LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum di level 2%.
Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya direspons oleh perbankan, khususnya dalam penyesuaian suku bunga simpanan di pasar. Menurutnya, penurunan suku bunga simpanan yang terjadi di lapangan masih belum sejalan dengan arah kebijakan tingkat bunga penjaminan dalam beberapa bulan terakhir.
“Penurunan suku bunga yang kami lihat, khususnya suku bunga simpanan, ini belum searah dengan penurunan tingkat bunga penjaminan dalam tiga bulan terakhir. Kalau diperhatikan, suku bunga simpanan tenor tiga bulan masih di level 3,86%, sementara tenor satu bulan di kisaran 3,62%,” ujar Anggito dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK I-2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Anggito menambahkan, kondisi tersebut mengindikasikan masih banyak bank yang menawarkan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan guna menarik likuiditas. Praktik ini dinilai menahan penurunan biaya dana (cost of fund) perbankan sekaligus memperlambat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil.
“Hingga posisi Desember 2025, nominal simpanan bank yang berada di atas tingkat bunga penjaminan masih tercatat di atas 30%. Kondisi ini menahan penurunan cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga penjaminan,” jelasnya.
LPS pun mengimbau perbankan agar lebih disiplin mengikuti tingkat bunga pasar (TBP). Penyesuaian ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pendanaan perbankan sekaligus mendorong penurunan suku bunga kredit secara lebih optimal.
“Oleh karena itu, LPS mengimbau perbankan untuk mengikuti TBP atau tingkat bunga pasar, sehingga suku bunga penjaminan juga dapat menurun. Dengan begitu, stabilitas pendanaan terjaga dan fungsi intermediasi perbankan bisa berjalan lebih maksimal,” pungkas Anggito.

