New Mexivo (tutur.co.id) — Juri di Los Angeles, Amerika Serikat, menyatakan Meta (induk Instagram) dan YouTube (Google) bertanggung jawab atas dampak kecanduan yang dialami seorang pengguna muda, dalam putusan yang dinilai menjadi preseden penting bagi industri teknologi.
BBC.com memberitakan, gugatan atas Meta dan Google diajukan oleh seorang perempuan bernama Keley, kini berusia 20 tahun, yang menyatakan mulai kecanduan YouTube sejak usia 6 tahun dan Instagram sejak usia 9 tahun. Dalam berkas perkara, ia menyebut penggunaan intensif tersebut berkontribusi pada depresi serta perilaku menyakiti diri sendiri yang dialaminya.
Dalam persidangan, tim penggugat menilai desain platform seperti autoplay, notifikasi, dan feed tanpa batas sengaja dirancang untuk membuat pengguna, termasuk anak-anak, terus terikat tanpa peringatan risiko yang memadai.
CEO Meta Mark Zuckerberg, yang sempat tampil di hadapan juri pada Februari lalu, menyatakan bahwa perusahaannya memiliki kebijakan tegas yang melarang pengguna di bawah usia 13 tahun mengakses platform Meta. Ia menegaskan bahwa Meta juga telah mengembangkan berbagai fitur perlindungan, termasuk kontrol orang tua dan pembatasan usia, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pengguna muda.
Meski demikian, tim penggugat berargumen bahwa kebijakan tersebut tidak cukup efektif dalam praktiknya, sehingga anak-anak tetap dapat mengakses dan menggunakan platform dalam jangka panjang tanpa pengawasan memadai.
Juri akhirnya menyatakan kedua perusahaan lalai dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar US$6 juta (sekitar Rp100 Miliar) kepada Keley. Putusan ini dinilai berpotensi membuka gelombang gugatan serupa terhadap perusahaan teknologi, sekaligus mendorong perubahan regulasi dan desain produk digital di masa depan.

