Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan modus baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Lembaga antirasuah itu menilai praktik tersebut sebagai sesuatu yang “mengerikan” karena memanfaatkan surat pernyataan sebagai alat tekanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diduga diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
Surat tersebut, menurut Asep, telah ditandatangani di atas meterai namun tidak mencantumkan tanggal. Kondisi ini memungkinkan surat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang dianggap tidak patuh.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa pola tersebut menjadi temuan baru bagi KPK dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait dugaan pemerasan oleh pejabat daerah.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April, KPK membawa Gatut Sunu, keluarganya, serta sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

