Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Ia menyebut seluruh rapat yang digelar terkait perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap aparat penegak hukum.
Habiburokhman menegaskan DPR tidak masuk ke dalam proses hukum yang sedang berjalan, melainkan memastikan tidak ada pelanggaran oleh aparat penegak hukum. Habiburokhman juga mengungkapkan dirinya mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh perlakuan hukum yang adil.
