Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlunya lembaga pengawas yang secara khusus mengawasi proses kaderisasi partai politik. Hal ini dipandang KPK perlu sebagai salah satu cara mencegah praktik penyimpangan termasuk korupsi.
“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai, memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai. Salah satu fokus kajian yakni terkait belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol. Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.
Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

