Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang salah satu pemicu terjadinya praktik mahar politik karena lemahnya kaderisasi partai politik. Dan ujungnya akan meningkatkan penyalahgunaan wewenang ketika seorang politisi terpilih menjadi pejabat publik atau kepala daerah.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu 25 April 2026.
Lebih lanjut Budi mengatakan apabila politisi tersebut mengeluarkan biaya atau ongkos pemenangan yang tinggi saat berkontestasi di pemilihan umum tingkat nasional atau daerah.
“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” katanya.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol). Dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.
Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi parpol untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik maka KPK mengusulkan anggota parpol dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

