Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan batal melakukan pemeriksaan terhadap Bos Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhu. Fuad dijadwalkan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Selasa 2 Juni 2026.
KPK mejelaskan batal menggali keterangan Fuad hari ini, yang bersangkutan juga dikabarkan sudah melakukan konfirmasi. Oleh sebab itu tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.
“Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Saksi Sdr. FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Budi menyebut batalnya pemeriksaan terhadap Bos Travel itu lantaran yang bersangkutan tak berada di Indonesia, sedang berkegiatan pelaksanaan haji 2026.
“Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” tutupnya.
Adapun sebelumnya KPK menjelaskan status perkara korupsi kuota haji, hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan belum melimpahkan kasus ini.
Hal tersebut karena para saksi kasus ini sedang menjalani pelaksanaan haji 2026. Pihaknya tak ingin pelaksanaan haji dan pengungkapan kasus ini tergangu, maka akan menunggu hingga selesai.

