Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan dasar untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak untuk alat berat.
Sederhananya, peraturan yang baru ini mengindikasikan bahwa kendaraan listrik di Indonesia akan mulai dikenakan beban pajak. Dengan kata lain, mobil dan motor listrik berbasis baterai nantinya akan terkena PKB dan BBNKB, tidak lagi bebas sepenuhnya.
Hal ini terlihat dari isi Permendagri No. 11/2026 pasal 3 ayat 1,2 dan 3 yang tidak lagi memasukkan kendaraan listrik ke dalam daftar objek yang dikecualikan dari kedua pajak tersebut. .
“Yang dikecualikan dari objek PKB adalah kepemilikan kereta api; kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara; kendaraan dinas kedutaan asing; kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan lain yang ditetapkan daerah,” bunyi salah satu pasal.
Perubahan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya (Permendagri No. 7/2025). Dulunya, kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, dan hasil konversi dari bahan bakar fosil secara spesifik dikecualikan sebagai objek PKB dan BBNKB.
Yang menjadi catatan, aturan baru ini tetap memberikan ruang untuk insentif. Disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik bisa diberikan pembebasan atau pengurangan, sesuai kebijakan daerah.
Kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berpotensi mendapatkan insentif tersebut.

