Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Mobil»Kendaraan Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Baca Aturan Terbarunya

Kendaraan Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Baca Aturan Terbarunya

Mobil Toto Pribadi18 April 2026 / 14:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Suasana di sebuah SPKLU saat arus mudik lebaran 2026. (Foto:Tutur/AdiP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan dasar untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak untuk alat berat.

Sederhananya, peraturan yang baru ini mengindikasikan bahwa kendaraan listrik di Indonesia akan mulai dikenakan beban pajak. Dengan kata lain, mobil dan motor listrik berbasis baterai nantinya akan terkena PKB dan BBNKB, tidak lagi bebas sepenuhnya.

Hal ini terlihat dari isi Permendagri No. 11/2026 pasal 3 ayat 1,2 dan 3 yang tidak lagi memasukkan kendaraan listrik ke dalam daftar objek yang dikecualikan dari kedua pajak tersebut. .

“Yang dikecualikan dari objek PKB adalah kepemilikan kereta api; kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara; kendaraan dinas kedutaan asing; kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan lain yang ditetapkan daerah,” bunyi salah satu pasal.

Perubahan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya (Permendagri No. 7/2025). Dulunya, kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, dan hasil konversi dari bahan bakar fosil secara spesifik dikecualikan sebagai objek PKB dan BBNKB.

Yang menjadi catatan, aturan baru ini tetap memberikan ruang untuk insentif. Disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik bisa diberikan pembebasan atau pengurangan, sesuai kebijakan daerah.

Kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berpotensi mendapatkan insentif tersebut.

Baca Juga  Intip Deretan Mobil Baru di Pameran Otomotif IIMS 2026
headline Insentif insentif kendaraan listrik Mobil Listrik motor listrik Pajak Kendaraan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Raih Penghargaan di Hong Kong
Next Article Armada Pertamina Patra Niaga, Karya Galangan Nasional untuk Ketahanan Energi

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Jenazah WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah Ditemukan Terjebak Dalam Kapal

Deba Salamah07 Januari 2026 / 07:30 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.