Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Kemenkes Keluarkan SE Waspada Campak, Tenaga Medis Jadi Prioritas Perlindungan

Kemenkes Keluarkan SE Waspada Campak, Tenaga Medis Jadi Prioritas Perlindungan

Politik Deba Salamah31 Maret 2026 / 00:49 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi Pers: Update Kasus Campak di Indonesia. (Kemenkes)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak, sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi peningkatan kasus, khususnya di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah didistribusikan secara luas, terutama kepada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Melalui kebijakan tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Upaya itu mencakup skrining pasien hingga penguatan sistem pengendalian infeksi di berbagai lini layanan.

Dalam SE tertanggal 27 Maret 2026 itu, sejumlah poin krusial ditegaskan. Rumah sakit diminta melakukan skrining terhadap pasien yang menunjukkan gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan kasus serupa, baik di pintu masuk, instalasi gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap.

Selain itu, fasilitas kesehatan juga diwajibkan menyiapkan ruang isolasi sesuai standar, menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, serta mengatur jadwal kerja tenaga medis agar tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

Kemenkes juga menekankan pentingnya penanganan yang jelas bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, maupun terkonfirmasi campak. Pengawasan internal diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.

Tak hanya itu, perhatian terhadap kondisi fisik tenaga kesehatan juga menjadi bagian penting, termasuk memastikan asupan gizi seimbang serta pemberian suplemen yang dibutuhkan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi lonjakan kasus campak, sekaligus melindungi tenaga medis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Pemerintah Percepat Renovasi Rp15 Juta hingga Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatra

“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” kata Andri.

campak Kemenkes surat edaran Tenaga Kesehatan tenaga medis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Puing Rudal Jatuh di Israel Utara, Sirene Berbunyi dari Netanya hingga Galilea
Next Article Momen Akrab Prabowo dan Kaisar Naruhito, Sinyal Kuat Hubungan RI-Jepang

Berita Lainnya

Kejagung Ungkap Alasan Terbitnya Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG

14 Juli 2026 / 15:30 WIB

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

14 Juli 2026 / 13:06 WIB

Tutur PoV: Jangan Rampas Hak Rakyat Karena Politik Kita Rusak

05 Juli 2026 / 09:27 WIB

Kemenkes Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

27 Juni 2026 / 21:04 WIB

PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juni 2026 / 20:04 WIB

Daftar Mantan Koruptor Kembali Masuk Jadi Petinggi Partai

22 Juni 2026 / 16:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Diprediksi Bergerak Fluktuatif, Simak Sejumlah Saham Pilihan dari 2 Sekuritas Pelat Merah

Gusti Tetiro25 Mei 2026 / 09:05 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.