Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak, sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi peningkatan kasus, khususnya di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah didistribusikan secara luas, terutama kepada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Melalui kebijakan tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Upaya itu mencakup skrining pasien hingga penguatan sistem pengendalian infeksi di berbagai lini layanan.
Dalam SE tertanggal 27 Maret 2026 itu, sejumlah poin krusial ditegaskan. Rumah sakit diminta melakukan skrining terhadap pasien yang menunjukkan gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan kasus serupa, baik di pintu masuk, instalasi gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga diwajibkan menyiapkan ruang isolasi sesuai standar, menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, serta mengatur jadwal kerja tenaga medis agar tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
Kemenkes juga menekankan pentingnya penanganan yang jelas bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, maupun terkonfirmasi campak. Pengawasan internal diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.
Tak hanya itu, perhatian terhadap kondisi fisik tenaga kesehatan juga menjadi bagian penting, termasuk memastikan asupan gizi seimbang serta pemberian suplemen yang dibutuhkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi lonjakan kasus campak, sekaligus melindungi tenaga medis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” kata Andri.

