Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sejak Sabtu 11 Juli 2026.
Pengumuman itu disampaikan langsung melalui keterangan resmi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam sebuah video singkatnya.
“Pada hari ini Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.
Langkah tersebut disebutnya merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kejagung juga menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Diberitakan sebelumnya nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masuk pusaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Karakatau Steel.
Bahkan Febrie juga telah mengakui rumah yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Sentul Bogor merupakan miliknya.

