Jakarta (Tutur.co.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut menyoroti aksi diam-diam KPK memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas. ICW mendesak KPK transparan dalam perubahan status mantan Menteri Agama tersebut.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
ICW juga menegaskan bahwa selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun hal itu tak terlihat dalam kasus Yaqut. Selain itu juga tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK terkait gonjang-ganjing penahanan rumah Yaqut ini.
“Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” kata Alamsyah.
ICW juga menyoroti potensi Yaqut justru dapat menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya saat ini masih berjalan.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana.
Lebih lanjut, Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” katanya.

