Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung hari ini menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang terletak di Jl Kebon Sirih No.1, RT.1/RW.7, Kb. Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Lalu terkait kasus apa penggeledahan ini?
Meski belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penggeledahan ini, namun isu adanya penyimpangan dan korupsi di BGN sudah lama berhembus. Tak hanya satu kasus. Ada beberapa dugaan korupsi yang diendus.
Pertama, tentang dugaan mark-up sertifikasi halal. Hal ini sejatinya telah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, dugaan penggelembungan dana dalam pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN telah dilaporkan pada 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Berdasarkan tarif resmi, perkiraan total biaya hanya Rp92,2 miliar dan ICW menaksir kerugian negara dari selisih tersebut setidaknya mencapai Rp49,5 miliar.
Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti infrastruktur BGN terkait pengadaan barang yang dinilai tidak relevan dengan fungsi gizi, seperti pengadaan motor listrik dan langganan fasilitas Zoom yang bernilai miliaran rupiah.
Lalu yang ketiga, dugaan adanya praktik pemborongan tanpa melalui tender yang transparan dan kompetitif. Mulai dari manipulasi e-purchasing untuk menghindari tender terbuka hingga penunjukkan vendor tunggal yang tidak kompeten.
Namun yang menarik, meski laporan banyak diarahkan ke KPK namun yang bergerak hari ini justru Kejaksaan Agung. Kantor BGN digeledah tak berapa lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN dan menggantikannya dengan Nanik S Deyang.

