Jakarta (tutur.co.id) – Indonesia Corruption Watch mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan keterbukaan informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya di situs e-LHKPN milik KPK terdapat 38 anggota kabinet termasuk Presiden Prabowo belum terpampang.
“Kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya (LHKPN) belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar Aulia peneliti ICW.
Mengingat hingga saat ini sudah melewati batas tenggat waktu, namun belum juga publik dapat mengakses informasi tersebut.
Meski begitu, pihaknya memang sudah mengetahui bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkannya tepat waktu berdasarkan informasi yang dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia mengingatkan bahwa instrumen LHKPN bukan sekedar perkara tertib administrasi, namun dapat menjadi alat pencegahan korupsi dari adanya pengawasan publik.

