Jakarta (Tutur.co.id)- Rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memantik alarm keras di Senayan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengingatkan: kebijakan sebesar ini tidak boleh melenceng dari Pasal 33 UUD 1945.
Pesannya tegas. Koperasi memang “soko guru” ekonomi nasional. Tapi memperkuat koperasi dengan belanja impor jumbo, tanpa perhitungan dampak industri dalam negeri, berisiko menjadi kontradiksi kebijakan.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional tapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa, ” kata Nurdin Halid.
Angka Rp24,66 triliun bukan belanja kecil. Dalam skala industri, itu bisa menggerakkan lini produksi, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Namun jika mayoritas unit justru didatangkan dari India, pertanyaannya sederhana: di mana multiplier effect untuk industri otomotif nasional?
Nurdin Halid mengingatkan, kebijakan bernilai raksasa tak boleh diputus hanya atas dasar harga termurah. Dampak jangka panjang terhadap industri, tenaga kerja, dan struktur ekonomi harus dihitung komprehensif. “Jangan sampai koperasi diperkuat tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya.
Rencana ini melibatkan perusahaan otomotif India, yakni Mahindra and Mahindra Ltd. dan Tata Motors.
Rinciannya 5.000 pikap 4×4 dari Mahindra, 35.000 pikap 4×4 dari Tata Motors dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors.
Pengadaan dilakukan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung logistik koperasi desa. Dan tanpa transparansi, kebijakan ini mudah dipersepsikan sebagai langkah pragmatis jangka pendek yang berpotensi menggerus agenda kemandirian industri.
Tak ada yang menyangkal pentingnya penguatan koperasi desa. Distribusi yang lebih pendek berarti harga lebih murah dan akses lebih cepat bagi masyarakat. Itu misi strategis.
Namun strategi ekonomi tidak boleh berjalan parsial. Memperkuat satu sektor dengan melemahkan sektor lain bukanlah semangat Pasal 33.
Jika benar kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi, pemerintah perlu menjelaskannya secara data dan terbuka. Jika ada keterbatasan teknis, solusi kemitraan dan perakitan lokal semestinya diprioritaskan.

