Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Mobil»Impor 105 Ribu Kendaraan India: Industri Otomotif Nasional Dikorbankan

Impor 105 Ribu Kendaraan India: Industri Otomotif Nasional Dikorbankan

Mobil Toto Pribadi22 Februari 2026 / 12:51 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid (Foto: Antara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id)- Rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memantik alarm keras di Senayan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengingatkan: kebijakan sebesar ini tidak boleh melenceng dari Pasal 33 UUD 1945.

Pesannya tegas. Koperasi memang “soko guru” ekonomi nasional. Tapi memperkuat koperasi dengan belanja impor jumbo, tanpa perhitungan dampak industri dalam negeri, berisiko menjadi kontradiksi kebijakan.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional tapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa, ” kata Nurdin Halid.

Angka Rp24,66 triliun bukan belanja kecil. Dalam skala industri, itu bisa menggerakkan lini produksi, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Namun jika mayoritas unit justru didatangkan dari India, pertanyaannya sederhana: di mana multiplier effect untuk industri otomotif nasional?

Nurdin Halid mengingatkan, kebijakan bernilai raksasa tak boleh diputus hanya atas dasar harga termurah. Dampak jangka panjang terhadap industri, tenaga kerja, dan struktur ekonomi harus dihitung komprehensif. “Jangan sampai koperasi diperkuat tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya.

Rencana ini melibatkan perusahaan otomotif India, yakni Mahindra and Mahindra Ltd. dan Tata Motors.
Rinciannya 5.000 pikap 4×4 dari Mahindra, 35.000 pikap 4×4 dari Tata Motors dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors.

Pengadaan dilakukan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung logistik koperasi desa. Dan tanpa transparansi, kebijakan ini mudah dipersepsikan sebagai langkah pragmatis jangka pendek yang berpotensi menggerus agenda kemandirian industri.

Tak ada yang menyangkal pentingnya penguatan koperasi desa. Distribusi yang lebih pendek berarti harga lebih murah dan akses lebih cepat bagi masyarakat. Itu misi strategis.

Baca Juga  Mentok di Selat Hormuz, Iran dan AS Kembali Mode Saling Serang

Namun strategi ekonomi tidak boleh berjalan parsial. Memperkuat satu sektor dengan melemahkan sektor lain bukanlah semangat Pasal 33.

Jika benar kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi, pemerintah perlu menjelaskannya secara data dan terbuka. Jika ada keterbatasan teknis, solusi kemitraan dan perakitan lokal semestinya diprioritaskan.

Agrinas headline impor kendaraan kendaraan niaga Mahindra Tata Motors
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Indonesia Jadi Wakil Komandan ISF Gaza, Menlu Sugiono: Ini Pengakuan Terhadap Militer Kita
Next Article Pidato Jokowi di Bloomberg New Economy Forum India

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Inter Sudah Mencoba Segalanya Tapi Nasib Berkata Lain

Deba Salamah26 Februari 2026 / 06:00 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.