Jakarta (tutur.co.id) – Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Badan Gizi Nasional terkait kebijakan distribusi susu formula massal yang dinilai berisiko mengganggu pemberian Air Susu Ibu (ASI) pada bayi.
Surat yang diunggah melalui akun Instagram resmi IDAI pada Rabu, 20 Mei 2026 kemarin ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta tiga wakil kepala BGN, yakni Nanik Sudaryati Deyang, Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
Dalam surat terbuka tersebut, Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyatakan menyuarakan jutaan bayi dan anak Indonesia yang tentu belum bisa ‘bersuara’ sehingga dokter anak merasa perlu menyampaikan sikap atas kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap kesehatan anak.
IDAI menilai distribusi susu formula secara massal tanpa pemeriksaan dokter dan tanpa indikasi medis berpotensi membuat ibu berhenti menyusui lebih cepat.
“Namun dengan penuh hormat kami sampaikan, kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat tersebut.
Dokter anak menegaskan ASI bukan sekadar makanan bagi bayi, melainkan mengandung ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang penting bagi tumbuh kembang anak. Komponen tersebut mencakup zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk kesehatan usus, hingga sinyal pertumbuhan otak yang disebut belum dapat digantikan sepenuhnya oleh susu formula.
IDAI dalam surat terbuka itu juga menyebut susu formula memang merupakan produk terbaik yang bisa dibuat manusia saat ini. Namun organisasi profesi dokter anak tersebut menegaskan belum ada produk formula yang mampu menggantikan seluruh manfaat biologis alami dari ASI.
“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,” tulis IDAI.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan posisi IDAI yang selama ini mendorong penguatan program ASI eksklusif sebagai bagian dari upaya menekan stunting dan meningkatkan kesehatan anak Indonesia.
Aturan Hukum Penggunaan Susu Formula
IDAI juga mangangkat paying hukum tetang susu formula. Mereka menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur bahwa susu formula hanya boleh diberikan berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis tertentu.
“Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis,” tulis IDAI dalam surat terbukanya.
Menurut IDAI, kebijakan gizi nasional harus benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dan tidak membuka ruang komersialisasi yang dapat menggeser praktik menyusui alami. Pada bagian akhir surat, IDAI menegaskan tugas mereka sebagai dokter anak adalah mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan gizi tetap mengutamakan perlindungan anak.
“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bisnis,” tulis organisasi tersebut.
Pernyataan itu memicu perhatian publik di media sosial karena menyentuh isu sensitif mengenai gizi anak, ASI eksklusif, dan distribusi bantuan pangan berbasis susu formula.

