Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam diperkirakan kembali menguat pada perdagangan Kamis, 5 Februari 2026, setelah bergerak fluktuatif dalam beberapa hari terakhir. Penguatan harga emas ini sejalan dengan sentimen global serta meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam masih berpeluang melanjutkan kenaikan. Menurutnya, jika tren penguatan berlanjut, harga emas Antam berpotensi menguji area resistensi pertama di level Rp 2.940.000 per gram, sebelum bergerak ke resistensi selanjutnya di Rp 3.150.000 per gram.
“Jika naik, resisten pertama berada di Rp 2.940.000 per gram dan resisten kedua di Rp 3.150.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Ibrahim juga mengingatkan adanya potensi koreksi harga. Ia mengantisipasi harga emas Antam berpeluang kembali melemah hingga ke kisaran Rp 2.800.000 per gram apabila tekanan jual kembali meningkat dalam jangka pendek.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Rabu (4/2/2026) tercatat melonjak Rp 102.000 ke level Rp 2.946.000 per gram. Sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026), harga emas Antam sempat anjlok Rp 183.000 ke posisi Rp 2.844.000 per gram. Sementara pada Senin (2/2/2026), harga emas sempat menyentuh level Rp 3.027.000 per gram setelah melonjak Rp 167.000.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penguatan. Pada Rabu (4/2/2026), harga buyback naik Rp 86.000 menjadi Rp 2.710.000 per gram.
Adapun transaksi jual beli emas batangan Antam tetap dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak.
Dengan pergerakan harga yang masih volatil, investor dan masyarakat diimbau untuk terus mencermati dinamika pasar sebelum mengambil keputusan investasi emas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

