Jakarta (tutur.co.id) – Kasus ekstradisi pengusaha Indonesia Paulus Tannos kembali memasuki babak penting. Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak permohonan yang diajukan Tannos untuk menggugat keputusan Menteri Hukum Singapura yang memproses permintaan ekstradisi dari Indonesia. Putusan ini menjadi langkah signifikan untuk semakin membuka jalan bagi upaya pemulangannya ke Tanah Air.
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya terlibat dalam pemberian suap untuk memenangkan tender proyek tersebut serta pembayaran kepada sejumlah pejabat setelah proyek berjalan. Kasus yang terjadi pada periode 2010 hingga 2013 itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Pria berusia 71 tahun tersebut ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 setelah adanya permintaan dari pemerintah Indonesia. Sejak saat itu, Tannos terus berupaya menolak proses ekstradisi, termasuk mengajukan berbagai keberatan hukum dan permohonan pembebasan dengan jaminan. Namun seluruh upaya tersebut sejauh ini belum membuahkan hasil.
Dalam permohonannya ke Pengadilan Tinggi Singapura, Tannos berargumen bahwa permintaan ekstradisi Indonesia tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian ekstradisi kedua negara. Ia juga menilai sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat perintah penangkapan dan keterangan saksi, memiliki kekurangan administratif yang membuat proses ekstradisi tidak sah.
Namun Hakim Aidan Xu menolak seluruh argumentasi tersebut. Pengadilan menilai dokumen yang diajukan Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian ekstradisi. Selain itu, hakim menyatakan keputusan Menteri Hukum Singapura untuk menerbitkan pemberitahuan ekstradisi hanyalah langkah awal dalam proses hukum dan belum merupakan keputusan akhir mengenai penyerahan Tannos kepada Indonesia.
Tannos juga berupaya menggugat legalitas penahanannya dengan alasan permintaan ekstradisi dianggap tidak diproses dalam waktu yang wajar. Ia berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan tertentu dalam perjanjian ekstradisi, dirinya seharusnya dibebaskan setelah melewati batas waktu tertentu sejak penangkapan sementara. Akan tetapi, pengadilan menilai dasar hukum yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan penahanan tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan judicial review ini, fokus kini beralih ke sidang ekstradisi yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Singapura. Hasil sidang tersebut nantinya akan menentukan apakah Paulus Tannos dapat diserahkan kepada Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait kasus korupsi e-KTP. Putusan terbaru ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peluang ekstradisi Tannos semakin besar setelah serangkaian upaya hukumnya kembali menemui jalan buntu.

