Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Drama Ekstradisi Paulus Tannos, Putusan Terbaru Singapura Bikin Geger

Drama Ekstradisi Paulus Tannos, Putusan Terbaru Singapura Bikin Geger

Hukum Rizky Alfiantiko03 Juni 2026 / 05:33 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Foto dari Paulus Tannos yang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional(KTP Elektronik) tahun 2010 sampai 2013.(Foto:Tutur/kpk.go.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kasus ekstradisi pengusaha Indonesia Paulus Tannos kembali memasuki babak penting. Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak permohonan yang diajukan Tannos untuk menggugat keputusan Menteri Hukum Singapura yang memproses permintaan ekstradisi dari Indonesia. Putusan ini menjadi langkah signifikan untuk semakin membuka jalan bagi upaya pemulangannya ke Tanah Air.

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya terlibat dalam pemberian suap untuk memenangkan tender proyek tersebut serta pembayaran kepada sejumlah pejabat setelah proyek berjalan. Kasus yang terjadi pada periode 2010 hingga 2013 itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Pria berusia 71 tahun tersebut ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 setelah adanya permintaan dari pemerintah Indonesia. Sejak saat itu, Tannos terus berupaya menolak proses ekstradisi, termasuk mengajukan berbagai keberatan hukum dan permohonan pembebasan dengan jaminan. Namun seluruh upaya tersebut sejauh ini belum membuahkan hasil.

Dalam permohonannya ke Pengadilan Tinggi Singapura, Tannos berargumen bahwa permintaan ekstradisi Indonesia tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian ekstradisi kedua negara. Ia juga menilai sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat perintah penangkapan dan keterangan saksi, memiliki kekurangan administratif yang membuat proses ekstradisi tidak sah.

Namun Hakim Aidan Xu menolak seluruh argumentasi tersebut. Pengadilan menilai dokumen yang diajukan Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian ekstradisi. Selain itu, hakim menyatakan keputusan Menteri Hukum Singapura untuk menerbitkan pemberitahuan ekstradisi hanyalah langkah awal dalam proses hukum dan belum merupakan keputusan akhir mengenai penyerahan Tannos kepada Indonesia.

Tannos juga berupaya menggugat legalitas penahanannya dengan alasan permintaan ekstradisi dianggap tidak diproses dalam waktu yang wajar. Ia berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan tertentu dalam perjanjian ekstradisi, dirinya seharusnya dibebaskan setelah melewati batas waktu tertentu sejak penangkapan sementara. Akan tetapi, pengadilan menilai dasar hukum yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan penahanan tersebut.

Baca Juga  Serangan Air Keras Andrie Yunus, DPR Panggil Polri dan KontraS Usai Lebaran

Dengan ditolaknya permohonan judicial review ini, fokus kini beralih ke sidang ekstradisi yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Singapura. Hasil sidang tersebut nantinya akan menentukan apakah Paulus Tannos dapat diserahkan kepada Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait kasus korupsi e-KTP. Putusan terbaru ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peluang ekstradisi Tannos semakin besar setelah serangkaian upaya hukumnya kembali menemui jalan buntu.

e-KTP headline Kasus Korupsi paulus tannos
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLolos Babak Kedua, Alwi Farhan Ditantang Jonatan Christie
Next Article Tak Masuk Pemain di FIFA Match Day, Mees Hilgers Tetap Ikut Latihan

Berita Lainnya

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Arsenal Punya Paket Lengkap Menjadi Juara Liga Inggris

Deba Salamah08 Januari 2026 / 00:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.