Jakarta (Tutur.co.id) – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) penderita gagal ginjal.
“Iya, sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu (menolak pasien). Ada Undang-Undang Nomor 17, undang-undangnya Pak Menkes itu ada,” ujar Ghufron dalam rapat konsultasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia mengakui sempat muncul laporan pasien yang ingin menjalani cuci darah namun ditolak rumah sakit karena status kepesertaan dinonaktifkan. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Di hadapan pimpinan DPR, Dirut BPJS menegaskan bahwa keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada komitmen negara dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran peserta PBI. Ia mengungkapkan, keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran iuran PBI berdampak langsung pada arus kas BPJS Kesehatan.
Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya memengaruhi stabilitas keuangan lembaga, tetapi juga berisiko mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dirut BPJS juga menyinggung persoalan data kepesertaan PBI yang dinilai masih perlu pembenahan serius. Ia menyebut masih ditemukan peserta yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan, namun tetap tercatat sebagai PBI, sementara warga yang layak justru belum terakomodasi.
BPJS, kata dia, terus mendorong sinkronisasi data lintas kementerian dan pemerintah daerah agar program JKN benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.
Menanggapi paparan tersebut, pimpinan DPR menekankan pentingnya reformasi tata kelola JKN secara menyeluruh. DPR meminta BPJS Kesehatan bersama pemerintah memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi data, serta memastikan kewajiban pembayaran iuran PBI tidak menjadi beban berulang setiap tahun.
bpRapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum untuk merumuskan solusi jangka panjang demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional.
Ke depan, DPR dan BPJS Kesehatan sepakat untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, khususnya dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada peserta dan tetap menjaga kesehatan fiskal negara.
Pernyataan Dirut BPJS dalam rapat hari ini menegaskan bahwa tantangan JKN bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga menyangkut komitmen, tata kelola, dan keberpihakan pada masyarakat.

