Jakarta (tutur.co.i)– Menjelang Hari Raya Idul Adha, layanan kurban online kembali menjadi pilihan masyarakat. Praktis dan mudah diakses, sistem ini memungkinkan masyarakat membeli hewan kurban hingga penyalurannya tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Lalu, apakah kurban online diperbolehkan dan sah menurut syariat?
Mengacu pada penjelasan di situs resmi Kementerian Agama, pelaksanaan kurban secara online pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentuan ibadah kurban. Sistem ini umumnya menggunakan mekanisme wakalah atau perwakilan, yakni pekurban menyerahkan proses pembelian hingga penyembelihan kepada lembaga atau panitia yang dipercaya.
Kurban online juga dinilai dapat memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun lokasi. Selain itu, layanan ini membantu distribusi hewan kurban ke daerah yang membutuhkan.
Namun demikian, masyarakat tetap diimbau berhati-hati dalam memilih platform atau lembaga penyalur kurban. Pastikan layanan memiliki identitas yang jelas, menyediakan dokumentasi penyembelihan, serta transparan dalam proses distribusi hewan kurban.
Selain itu, calon pekurban juga disarankan memastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat sah kurban, seperti usia yang cukup, kondisi sehat, dan tidak memiliki cacat.
Kementerian Agama juga mengingatkan pentingnya memilih lembaga terpercaya agar ibadah kurban berjalan aman dan sesuai syariat.
Berikut beberapa tips aman sebelum melakukan kurban online:
• Pastikan platform memiliki rekam jejak dan kontak resmi yang jelas.
• Cek transparansi harga dan jenis hewan kurban.
• Pilih layanan yang menyediakan laporan atau dokumentasi penyembelihan.
• Hindari transfer ke rekening pribadi yang tidak terverifikasi.
• Pastikan distribusi kurban memiliki tujuan yang jelas.
Dengan semakin berkembangnya layanan digital, kurban online menjadi alternatif praktis bagi masyarakat. Meski dilakukan secara daring, esensi berbagi dan kepedulian sosial dalam Idul Adha tetap menjadi hal utama.

