Jakarta (tutur.co.id) — Ketegangan geopolitik global yang kembali memanas mendorong Bursa Efek Indonesia mengambil langkah kehati-hatian ekstra dengan memperpanjang penundaan implementasi skema transaksi short selling. Keputusan ini sekaligus membatalkan tenggat sebelumnya yang semula dijadwalkan berakhir pada 17 Maret 2026.
Manajemen bursa menilai kondisi pasar saham domestik masih berada dalam fase rentan dan sangat sensitif terhadap gejolak eksternal, terutama akibat konflik di kawasan Timur Tengah dan tekanan ekonomi global yang belum mereda. Dalam situasi tersebut, potensi volatilitas dinilai masih tinggi sehingga membutuhkan langkah mitigasi yang lebih kuat.
Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar. “Kondisi pasar kita sangat dipengaruhi oleh ketidakpastian global. Maka kita rasa perlu untuk memperpanjang penundaan pemberlakuan short selling,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Selain menunda short selling, BEI juga memutuskan untuk mempertahankan berbagai kebijakan perlindungan pasar atau extraordinary measures yang selama ini diterapkan. Langkah tersebut mencakup relaksasi buyback saham tanpa melalui RUPS guna memberi ruang bagi emiten menstabilkan harga, penerapan auto rejection asimetris untuk membatasi tekanan jual harian, serta mekanisme circuit breaker yang menghentikan sementara perdagangan jika terjadi penurunan indeks dalam batas tertentu.
“Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan kondisi pasar yang sedang tidak biasa-biasa saja itu kita teruskan dulu,” tambah Jeffrey.
Di sisi lain, implementasi short selling sebenarnya telah dipersiapkan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, bahkan sejumlah anggota bursa seperti PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas telah mengantongi izin teknis. Namun, BEI menilai kondisi makro saat ini belum kondusif untuk membuka instrumen yang berpotensi meningkatkan tekanan jual.
Faktor-faktor seperti ketidakpastian geopolitik, lonjakan harga energi, serta tekanan terhadap mata uang negara berkembang masih menjadi perhatian utama. Dalam konteks ini, penundaan short selling dipandang sebagai langkah preventif untuk menghindari aksi spekulatif yang dapat memperdalam koreksi pasar.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya BEI dalam menjaga kepercayaan investor dan memperkuat ketahanan pasar domestik di tengah dinamika global yang sulit diprediksi. Dengan pendekatan yang lebih konservatif, regulator berharap pasar modal Indonesia tetap stabil, likuid, dan mampu menghadapi tekanan eksternal secara lebih terukur.

