Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan pasar modal domestik masih perlu menyerap tambahan saham senilai sekitar Rp187 triliun guna memenuhi ketentuan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025, terdapat 267 perusahaan tercatat yang sebenarnya sudah memenuhi batas minimal free float 7,5 persen, namun belum mencapai ambang 15 persen.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman, Kamis (19/2/2026).
Secara umum, kepatuhan emiten terhadap aturan kepemilikan publik tergolong tinggi. BEI mencatat 894 perusahaan tercatat telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V. Aturan tersebut mewajibkan emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki sedikitnya 50 juta saham free float dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.
Sementara untuk Papan Akselerasi, batas minimal free float juga ditetapkan sebesar 7,5 persen dari total saham tercatat. Selain itu, perusahaan tercatat juga diwajibkan memiliki paling sedikit 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).
Dalam pemantauannya, BEI mengacu pada data LBRE yang disampaikan emiten sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta data jumlah pemegang saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Namun demikian, masih terdapat 49 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE, tetapi belum memenuhi persyaratan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Sementara 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak ada data yang dapat ditelaah oleh bursa. Di luar itu, terdapat 13 perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan tersebut.
Sebelumnya, BEI juga telah membekukan perdagangan saham 38 perusahaan tercatat per 29 Januari 2026 terkait pemenuhan kewajiban free float. Sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), hingga PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).
Langkah pengetatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya BEI memperkuat likuiditas pasar dan meningkatkan kualitas tata kelola emiten, sekaligus mendorong kepemilikan publik yang lebih luas di pasar modal Indonesia.

