Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan harga empat saham emiten yang terindikasi mengalami Unusual Market Activity (UMA) seiring lonjakan harga yang dinilai berada di luar pola kewajaran. Otoritas bursa menegaskan investor perlu bersikap lebih selektif dan memperhitungkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI memantau secara ketat pergerakan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI), dan PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP) yang masuk dalam daftar Unusual Market Activity (UMA) pada perdagangan Senin (12/1/2026).
Manajemen BEI menyampaikan bahwa pengumuman UMA merupakan bentuk perlindungan investor dan tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Namun demikian, lonjakan harga yang signifikan dalam waktu relatif singkat menjadi dasar pengawasan lanjutan oleh otoritas bursa.
“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).
Secara rinci, saham KIJA tercatat melesat hingga 107% dalam satu bulan terakhir. Sementara itu, saham PBSA menguat 61,6%, saham KOCI melonjak 84,7%, dan saham MKAP naik 73,5% dalam periode yang sama. Kenaikan agresif tersebut terjadi tanpa diikuti keterbukaan informasi material yang secara langsung menjelaskan fundamental pendorong reli harga.
BEI menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencermati secara intensif pola transaksi dan dinamika perdagangan saham-saham tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi investor, khususnya investor ritel.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis BEI.
Seiring dengan pengumuman UMA, BEI mengimbau investor untuk mencermati jawaban emiten atas permintaan klarifikasi bursa, termasuk menelaah kinerja keuangan, prospek usaha, serta tingkat keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik. Investor juga diminta menilai kembali rencana aksi korporasi emiten, terutama apabila rencana tersebut belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dari perspektif investor, pengumuman UMA menjadi sinyal penting untuk melakukan risk assessment secara lebih mendalam. Lonjakan harga saham yang tidak ditopang fundamental berpotensi meningkatkan volatilitas dan risiko koreksi dalam jangka pendek, terutama apabila sentimen pasar berubah.
BEI menekankan bahwa keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor. Oleh karena itu, pertimbangan atas berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari, termasuk potensi fluktuasi harga yang tajam, menjadi faktor krusial sebelum melakukan transaksi pada saham-saham yang tengah berada dalam radar pengawasan bursa.

