Jakarta (Tutur.co.id) – Puluhan Banser memenuhi halaman hingga ruang sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi. Mereka berseragam loreng dan tampak berjaga sejak sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Sedangkan di dalam ruang persidangan juga ramai dipadati pengunjung dan awak media. Yaqut mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Permohonan terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut bersama dua pihak lain sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik juga menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Sorotan kasus ini menguat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

