Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memperpanjang masa penahanan para tersangka korupsi tata kelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Para tersangka yang masa penahanannya di perpanjang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Sudah perpanjang penyidik,” tulis Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Anang menjelaskan ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk kepentingan penyidikan perkara. Di mana penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara.
“40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya ketiga petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Rabu 3 Mei 2026. Ketiganya diduga melawan hukum memanfaatkan jabatannya mengeruk keuntungan pribadi dari program pemberian makan bergizi bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
Korupsi diduga berkaitan dengan beberapa pengadaan di antaranya jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mark up pengadaan motor listrik, hingga sepatu, tablet dan televisi.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

