Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komisi III menyatakan telah menghubungi Polda Metro Jaya dan meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut serta menangkap para pelaku. Selain itu, Habiburokhman juga meminta kepolisian memberikan pengamanan maksimal kepada Andrie Yunus guna mencegah potensi ancaman kekerasan lanjutan.
Habiburokhman menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi. Mereka menilai perbedaan pendapat tidak seharusnya dibalas dengan tindakan kekerasan ataupun premanisme. Mengacu pada Pasal 28G UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman kekerasan. Komisi III juga memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta meminta negara menanggung biaya pengobatan terbaik bagi Andrie Yunus hingga pulih.
