Solo (tutur.co.id) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memaafkan Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Solo pada Jumat (13/3/2026).
Jokowi mengungkapkan dirinya menerima kedatangan Rismon dengan terbuka saat yang bersangkutan datang untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas polemik yang muncul dari penelitiannya. Meski demikian, Jokowi menyatakan tidak serta-merta mengabulkan upaya penyelesaian melalui restorative justice yang diajukan Rismon. Ia menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
