Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan keberangkatan haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Menurut KPK, skema tersebut bermula ketika Gus Alex mengarahkan staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji 2024.
Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diminta menyetorkan US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah sebagai biaya komitmen untuk memperoleh kuota keberangkatan.
“Nilai fee yang disepakati sebesar dua ribu dolar AS per jemaah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Awal Mula dari Kuota Tambahan Saudi
KPK menjelaskan, kebijakan tersebut bermula dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Agama RI.
Dalam perjanjian itu ditetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 213 ribu jemaah haji reguler, dan 27 ribu jemaah haji khusus melalui perusahaan swasta. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebuah skema yang kemudian menjadi sorotan KPK.
Padahal sebelumnya, hasil rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR menyepakati pembagian kuota tambahan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Terbitnya Kebijakan Baru Kuota Haji
Pada Januari 2024, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Tak lama setelah itu, muncul Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah menjadi sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.. Keputusan tersebut sekaligus menghapus KMA Nomor 1156 Tahun 2023.
Menurut KPK, kebijakan ini juga dipengaruhi masukan dari asosiasi penyelenggara haji khusus agar mereka bisa menyerap kuota tambahan dan memberangkatkan jemaah tanpa menunggu antrean hingga dua tahun.
Skema “Haji T0 dan TX”
Setelah KMA 130 diterbitkan, Gus Alex disebut memimpin pembahasan draf Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, ia mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak lagi mengikuti nomor urut pendaftaran nasional, melainkan berdasarkan usulan biro perjalanan haji.
Kebijakan ini kemudian melahirkan skema keberangkatan yang dikenal sebagai haji T0 dan TX, yaitu jemaah yang bisa berangkat tanpa antre.
Namun menurut KPK, kebijakan tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran nasional.
Fee Hingga Puluhan Juta per Jemaah
Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya permintaan biaya komitmen kepada penyelenggara haji khusus.
Kasus ini melibatkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M. Agus Syafi yang diminta mengumpulkan uang dari para PIHK.
Setiap jemaah yang ingin memperoleh kuota tambahan diminta menyetor US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah pada 2024. Pengumpulan dana tersebut berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.
KPK juga menemukan praktik serupa pada penyelenggaraan haji 2023, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota 8 ribu jemaah dari Arab Saudi.
Meskipun pembagian kuota saat itu masih sesuai aturan—92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—penyimpangan diduga terjadi dalam proses pengisian kuota. Keberangkatan jemaah disebut tidak lagi mengikuti antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan biro perjalanan haji.
Selain itu, KPK menemukan adanya permintaan biaya komitmen sebesar US$4.000–US$5.000 atau sekitar Rp67,5–Rp84,4 juta per jemaah.
Dana Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Ketika DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024, Gus Alex disebut sempat memerintahkan agar uang komitmen tersebut dikembalikan kepada para PIHK.
Namun menurut KPK, sebagian dana masih disimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk mengondisikan proses Pansus Haji di DPR.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KPK telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini sebelumnya membantah kliennya menerima aliran uang korupsi terkait kuota haji 2024.

