Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK meski penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Luluk, penetapan Yaqut sebagai tersangka turut menegaskan peringatan Pansus DPR pada beberapa waktu lalu. Pansus Haji DPR sebelumnya telah menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, khususnya soal kuota tambahan pada tahun 2024.
“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Tak lupa, Luluk juga mengingatkan kasus yang menjerat Yaqut harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.
“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara. Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” katanya.

