Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Buka Suara Terkait Alasan Baru Menahan Yaqut

KPK Buka Suara Terkait Alasan Baru Menahan Yaqut

Hukum Deba Salamah13 Maret 2026 / 00:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. (Foto: Tutur/ ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik waktu penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penahanan tidak dilakukan secara terburu-buru karena penyidik ingin memastikan seluruh bukti telah lengkap dan memenuhi syarat hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kehati-hatian menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu berupaya melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan agar perkara tersebut benar-benar memenuhi standar pembuktian yang kuat.

Menurutnya, KPK ingin memastikan bahwa seluruh unsur yang diperlukan dalam proses hukum telah terpenuhi sebelum memutuskan mengambil langkah paksa terhadap tersangka.

Selain itu, Asep juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses pengujian hukum di pengadilan. Hal tersebut dibuktikan melalui sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus kemarin, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ telah dinilai benar secara formal,” kata Asep.

Dengan putusan tersebut, langkah penyidik KPK dalam menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sekaligus menahannya dinilai telah memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga  Alasan Potongan Komisi 8 Persen Hanya untuk Roda Dua, Roda Empat Nanti Dulu!
headline KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSetelah Yaqut, KPK Akan Tahan Gus Alex Pekan Depan
Next Article Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Trump: Kehadiran Mereka Tak Pantas

Berita Lainnya

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KPK Bantah Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Nanti Ada Update

Deba Salamah07 Januari 2026 / 13:38 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026

18 Juli 2026 / 18:36 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.