Jakarta (tutur.co.id) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu adanya keragu-raguan dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah kalau pimpinan lembaga Antirasuah terbelah dalam kasus korupsi haji. Setyo Budiyanto mengatakan pimpinan KPK selalu satu suara dalam menangani kasus kuota haji, yakni dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi,’ ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Setyo proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji masih berjalan. Menurutnya akan ada update mengenai perpanjangan pencekalan di kasus kuota haji, terutama untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah. Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” kata Setyo.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

