Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik waktu penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penahanan tidak dilakukan secara terburu-buru karena penyidik ingin memastikan seluruh bukti telah lengkap dan memenuhi syarat hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kehati-hatian menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu berupaya melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan agar perkara tersebut benar-benar memenuhi standar pembuktian yang kuat.
Menurutnya, KPK ingin memastikan bahwa seluruh unsur yang diperlukan dalam proses hukum telah terpenuhi sebelum memutuskan mengambil langkah paksa terhadap tersangka.
Selain itu, Asep juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses pengujian hukum di pengadilan. Hal tersebut dibuktikan melalui sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus kemarin, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ telah dinilai benar secara formal,” kata Asep.
Dengan putusan tersebut, langkah penyidik KPK dalam menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sekaligus menahannya dinilai telah memiliki dasar hukum yang sah.

