Jakarta (Tutur.co.id) – Setelah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bersiap memanggil sekaligus menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Gus Alex telah dijadwalkan sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan kasus tersebut.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia pun meminta publik untuk menunggu perkembangan lanjutan penyidikan setelah penahanan Yaqut yang dilakukan KPK.
“Jadi, ditunggu saja perkembangannya,” kata Asep.
Seperti diketahui KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Selain itu KPK juga menyita berbagai aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara Yaqut Cholil Qoumas. Aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.

