Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita berbagai aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan. KPK menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar dalam rupiah, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.
Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.
Perkembangan kasus ini berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Tak tinggal diam, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Upaya hukum yang diajukan Yaqut kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

