Jakarta (tutur.co.id) – Libur Lebaran 2026 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat Indonesia. Selain menjalankan ibadah Idulfitri, masa libur ini juga dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga hingga melakukan perjalanan mudik.
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026. Penetapan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang, terutama dengan adanya cuti bersama yang mengiringi perayaan Lebaran.
Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Selain libur nasional Idulfitri, pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama yang membuat masa liburan menjadi lebih panjang.
Berikut rincian jadwalnya:
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Kamis, 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Lebaran 2026
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Libur Nasional Idulfitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026 – Libur Nasional Idulfitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Lebaran 2026
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Lebaran 2026
Dengan rangkaian jadwal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang hingga hampir satu pekan jika dikombinasikan dengan akhir pekan.
Libur panjang ini biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, berwisata, atau berkumpul bersama keluarga.
Tidak hanya pekerja dan aparatur sipil negara, pemerintah juga menetapkan jadwal khusus libur Lebaran bagi siswa sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengenai pengaturan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan libur Idulfitri.
Dalam aturan tersebut, libur Lebaran bagi siswa dimulai pada 16 Maret hingga 27 Maret 2026.
Dengan demikian, siswa diperkirakan memperoleh waktu libur sekitar 10 hari kerja. Jika digabungkan dengan akhir pekan, masa libur Lebaran sekolah bisa mencapai hingga 16 hari.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Idulfitri dengan lebih leluasa.
Libur panjang Lebaran biasanya berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama untuk tradisi mudik ke kampung halaman.
Pemerintah setiap tahun mengantisipasi lonjakan perjalanan ini dengan berbagai kebijakan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga penambahan transportasi publik.
Selain itu, sektor pariwisata juga biasanya mengalami peningkatan kunjungan selama masa libur panjang Lebaran.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mudik atau liburan lebih awal sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman dan aman. (sas)

