Jakarta (tutur.co.id) – Pengguna Transjakarta kini bisa tersenyum. Rencana kenaikan tarif angkutan umum favorit warga Ibu Kota ini ditunda. Penundaan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat demi menjaga daya beli masyarakat.
“Ini lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif,” kata Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga dalam Diskusi Catatan Transportasi Awal Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026.
Nirwono menjelaskan dengan turunnya kondisi ekonomi sosial, tentu pemerintah pusat mempertimbangkan daya beli masyarakat, sehingga meminta Pemprov DKI menunda kenaikan tarif Transjakarta. Oleh karena itu, kenaikan tarif Transjakarta kembali tergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Tentu mesti ada pertimbangan sampai kapannya sangat tergantung dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap Nirwono Yoga.
Terkait anggaran, Nirwono menyebut subsidi Transjakarta pada 2026 dalam APBD murni disepakati sebesar Rp3,7 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp4,1 triliun. Padahal, untuk mempertahankan tingkat layanan yang sama dengan 2025, dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,8 triliun.
“Kalau anggarannya hanya Rp3,7 triliun, maka ada dua pilihan, layanannya turun atau layanannya berhenti di tengah tahun. Tentu ini tidak kita inginkan,” katanya.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan hingga akhir 2026, Pemprov DKI berencana menambah anggaran melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun. Dengan demikian layanan Transjakarta tetap sama dengan 2025 sampai akhir tahun.
Pemprov DKI menegaskan belum ada keputusan menaikkan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Saat ini, kebijakan yang sedang dikaji adalah pengurangan subsidi, sebagai imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Ditegaskan, kebijakan tersebut masih sebatas kajian internal yang tengah dibahas bersama Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar kabar tarif Transjakarta akan naik menjadi Rp5.000 sebagai dampak efisiensi anggaran akibat pemotongan TKD oleh pemerintah pusat.

