Jakarta (tutur.co.id) — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal tersebut dinilai penting agar implementasi aturan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Fikri menekankan bahwa aturan turunan perlu dirancang secara jelas agar tidak sampai menghapus atau membatasi hal-hal yang justru memiliki manfaat positif bagi anak.
“Nanti perlu juga disertai dengan petunjuk pelaksana dan teknis yang lebih jelas karena jangan sampai juga ada hal-hal lain, mungkin positif malah dihapus,” kata Fikri saat ditemui dalam acara diskusi dan buka puasa bersama di Jakarta, Selasa.
DPR Sambut Positif Aturan Perlindungan Anak
Meski demikian, Fikri menyatakan Komisi X DPR secara umum menyambut baik kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital, meskipun ia menilai aturan tersebut seharusnya bisa diterbitkan lebih cepat.
“Saya kira kalau kami Komisi X merespons positif. Ya, meskipun terlambat, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
Fikri juga mengingatkan agar pemerintah lebih responsif terhadap persoalan yang berkaitan dengan anak dan pendidikan. Ia menilai selama ini kebijakan pemerintah kerap muncul setelah masalah terjadi, dengan pendekatan yang cenderung berupa larangan atau hukuman.
Padahal, menurut dia, pendekatan yang lebih penting adalah menghadirkan pedoman yang jelas agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi digital secara bijak.
Mendikdasmen Dukung Aturan Pelaksana
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksanaan dari PP Tunas.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas kementerian untuk memastikan anak-anak memiliki kebiasaan digital yang sehat serta terhindar dari penggunaan gawai secara berlebihan.
Menurut Mu’ti, penggunaan gawai sebenarnya dapat memberikan dampak positif bagi proses pembelajaran, misalnya dengan membuka akses terhadap berbagai sumber materi pendidikan secara daring.
Namun demikian, ia mengakui implementasi aturan tersebut tidak lepas dari sejumlah tantangan teknis. Salah satunya adalah memastikan anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua dan guru, serta edukasi yang masif mengenai penggunaan gawai dan media sosial secara bijak, termasuk terkait batas usia minimum pembuatan akun.

