Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»DPRD Jatim Dukung Pengawasan Ketat Pembayaran THR 2026, 54 Posko Pengaduan Disiapkan

DPRD Jatim Dukung Pengawasan Ketat Pembayaran THR 2026, 54 Posko Pengaduan Disiapkan

Daerah Sasha Widiawati07 Maret 2026 / 01:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Surabaya (tutur.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap pengawasan ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada tahun 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar berpihak kepada pekerja, khususnya buruh dan pekerja sektor informal yang kerap berada dalam posisi rentan.

Pemprov Jatim Bentuk Satgas dan 54 Posko THR

Komitmen pengawasan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR sekaligus membuka 54 Posko Pelayanan THR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur menjelang Lebaran.

Posko tersebut berfungsi sebagai pusat layanan informasi sekaligus kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

DPRD Akan Lakukan Pengawasan Aktif

Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pengawasan dilakukan dengan meminta laporan berkala dari dinas terkait mengenai tingkat kepatuhan perusahaan serta perkembangan pengaduan pekerja.

Selain itu, DPRD juga akan memantau langkah tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR.

Menurut Untari, pengawasan yang efektif harus memastikan bahwa kebijakan perlindungan tenaga kerja tidak berhenti pada level regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja di lapangan.

THR Adalah Hak Normatif Pekerja

Untari menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga  Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Lewat Patroli Dharma Dewata

Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan tidak menunda atau mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi secara luas mengenai keberadaan posko-posko THR agar pekerja memahami mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran.

Dorong Inspeksi dan Sanksi bagi Pelanggar

Selain membuka layanan pengaduan, Satgas Pengawasan THR diharapkan juga melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan, terutama yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untari menilai pengawasan THR juga menjadi indikator penting komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja di Jawa Timur, yang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap seluruh pekerja dapat menerima hak THR mereka tepat waktu sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan layak. (sas)

DPRD Jatim Idulfitri THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Juru Parkir Main Ancam, Wali Kota Surabaya: Kasus Kapas Krampung Harus Diproses Hukum!
Next Article Donald Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat

Berita Lainnya

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

15 Juli 2026 / 02:08 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

Misi Mencekam di Langit Papua: Tiga Helikopter Tempur Evakuasi Jasad Pilot AS yang Tewas Ditembak KKB

03 Juli 2026 / 10:23 WIB

KKB Bakar Pesawat di Yahokimo, Pilot Dikabarkan Tewas di Lokasi

02 Juli 2026 / 17:06 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Update Kemenlu Kasus Pembajakan Kapal MT Honour 25, Kru WNI Sehat dan Terima Gaji

Toto Pribadi18 Mei 2026 / 22:13 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.