Tual (Tutur.co.id) – Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keputusan pemberhentian tersebut dijatuhkan setelah Bripda Masias menjalani sidang kode etik Polri yang berlangsung selama 13 jam. Sidang dimulai pada Senin, 23 Februari, pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 03.46 WIT.
Sidang kode etik yang digelar internal Polri itu memeriksa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Bripda Masias Siahaya. Dalam proses tersebut, majelis sidang mendalami kronologi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Arianto Tawakal meninggal dunia.
Setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan majelis, diputuskan bahwa Bripda Masias Siahaya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi terberat pun dijatuhkan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus Penganiayaan Pelajar MTs di Kota Tual
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban, Arianto Tawakal, masih berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut berujung pada meninggalnya korban.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi sorotan luas, terutama terkait profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Masias Siahaya dinilai sebagai langkah tegas dalam penegakan kode etik di tubuh Polri. Sidang yang berlangsung hingga dini hari menunjukkan keseriusan proses pemeriksaan internal terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.
Dengan keputusan ini, Bripda Masias Siahaya resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

