Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Anggota Brimob Tewaskan Pelajar Dipecat Polri Lewat Sidang 13 Jam

Anggota Brimob Tewaskan Pelajar Dipecat Polri Lewat Sidang 13 Jam

Hukum Toto Pribadi24 Februari 2026 / 13:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota brimob di Tual (Foto: Tangkapan Layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tual (Tutur.co.id) – Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Keputusan pemberhentian tersebut dijatuhkan setelah Bripda Masias menjalani sidang kode etik Polri yang berlangsung selama 13 jam. Sidang dimulai pada Senin, 23 Februari, pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 03.46 WIT.

Sidang kode etik yang digelar internal Polri itu memeriksa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Bripda Masias Siahaya. Dalam proses tersebut, majelis sidang mendalami kronologi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Arianto Tawakal meninggal dunia.

Setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan majelis, diputuskan bahwa Bripda Masias Siahaya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi terberat pun dijatuhkan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus Penganiayaan Pelajar MTs di Kota Tual

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban, Arianto Tawakal, masih berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut berujung pada meninggalnya korban.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi sorotan luas, terutama terkait profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Masias Siahaya dinilai sebagai langkah tegas dalam penegakan kode etik di tubuh Polri. Sidang yang berlangsung hingga dini hari menunjukkan keseriusan proses pemeriksaan internal terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.

Dengan keputusan ini, Bripda Masias Siahaya resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Baca Juga  Empat Anggota TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
brimob headline kepolisian penganiayaan polisi polisi dipecat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKilas Balik Mantan Menag Yaqut Terendus KPK Soal Geger Korupsi Kuota Haji
Next Article Video: Gus Ipul Pastikan PBI JKN Tetap Dapat Layanan Kesehatan Meskipun Sedang Dalam Pemutakhiran Data

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Diproyeksi Melemah di Tengah Eskalasi Iran, Analis Rekomendasikan Saham Energi dan Emas

Gusti Tetiro03 Maret 2026 / 08:50 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.