Jakarta (tutur.co.id) — Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dinilai menjadi angin segar bagi Indonesia. Putusan ini sekaligus mengubah peta negosiasi dagang yang sebelumnya memicu kekhawatiran atas potensi tekanan ekonomi dan politik terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, dengan dibatalkannya tarif global tersebut, Indonesia tidak lagi memiliki urgensi untuk meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya dinegosiasikan dengan Washington.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi. Bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/2/2026).
Putusan 6-3, Trump Tak Berwenang Kenakan Tarif Global
Pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung AS melalui voting 6-3 memutuskan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan ini secara efektif membatalkan landasan hukum kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya digunakan sebagai instrumen tekanan perdagangan terhadap sejumlah negara mitra.
Trump merespons keras keputusan tersebut. Ia menyebut putusan MA sebagai langkah “sangat mengecewakan” dan menuding lembaga peradilan itu telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”. Pernyataan ini mempertegas ketegangan antara cabang eksekutif dan yudikatif dalam kebijakan perdagangan AS.
ART Dinilai Merugikan Ekonomi Nasional
Bhima menilai, tanpa tarif resiprokal, ART kehilangan pijakan politik dan ekonominya. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu lagi memasukkan ART ke dalam agenda ratifikasi undang-undang.
“Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya.
Celios mencatat sedikitnya tujuh poin bermasalah dalam draf ART yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Pertama, potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas dari AS yang bisa menekan neraca perdagangan serta neraca pembayaran. Dampaknya, rupiah berisiko terdepresiasi terhadap dolar AS.
Kedua, pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain. Bhima menilai skema tersebut berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok eksklusif perdagangan AS.
Ketiga, ancaman terhadap industrialisasi dalam negeri akibat minimnya kewajiban transfer teknologi dan potensi penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jika diratifikasi, ART dikhawatirkan mempercepat deindustrialisasi.
Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam sektor pertambangan tanpa skema divestasi. Kelima, klausul yang mengharuskan Indonesia mengikuti sanksi terhadap negara yang dianggap musuh dagang AS.
Keenam, tertutupnya peluang transhipment Indonesia dalam rantai pasok global. Ketujuh, potensi transfer data personal ke luar negeri yang dinilai mengancam keamanan data nasional dan ekosistem digital domestik.
Momentum Evaluasi Diplomasi Perdagangan
Putusan Mahkamah Agung AS membuka ruang evaluasi terhadap strategi diplomasi perdagangan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan tarif global AS kerap menjadi instrumen negosiasi yang menekan mitra dagang untuk mengikuti kepentingan geopolitik Washington.
Dengan landasan hukum tarif tersebut kini dibatalkan, tekanan terhadap Indonesia secara otomatis berkurang. Namun, analis menilai pemerintah tetap perlu berhati-hati. Dinamika politik AS yang fluktuatif berpotensi melahirkan kebijakan baru dengan pendekatan berbeda.
Bagi Indonesia, momen ini menjadi kesempatan untuk memperkuat diversifikasi pasar ekspor, memperluas kemitraan strategis non-tradisional, serta mempertegas posisi dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Di tengah ketidakpastian global, keputusan Mahkamah Agung AS bukan hanya perkara hukum domestik Amerika. Ia menjadi variabel penting dalam lanskap perdagangan internasional—dan bagi Indonesia, setidaknya untuk saat ini, tekanan itu mereda.

