Jakarta (tutur.co.id)- Dalam beberapa waktu terakhir, perbincangan tentang vape kembali menguat di ruang publik. Bukan lagi sekadar soal tren gaya hidup atau alternatif rokok konvensional, tetapi juga terkait dugaan penyalahgunaan sebagai media mengonsumsi narkoba. Agar tidak terjebak pada opini dan asumsi, penting melihat isu ini melalui data resmi dan perkembangan regulasi yang ada di Indonesia.
Apa Itu Vape?
Vape (rokok elektrik) adalah perangkat yang memanaskan e-liquid sehingga menghasilkan uap yang dihirup. Berbeda dengan rokok tembakau konvensional, vape tidak membakar tembakau, tetapi tetap dapat mengandung nikotin atau zat lain tergantung pada komposisi cairan yang digunakan. Karena tidak melalui proses pembakaran, sebagian orang menganggapnya sebagai alternatif rokok, meskipun berbagai lembaga kesehatan menegaskan bahwa vape tetap memiliki risiko kesehatan.
Sejarah Perkembangan Vape di Indonesia
Masuknya Vape ke Indonesia
Vape mulai dikenal luas di Indonesia sejak awal 2010-an. Produk ini berkembang pesat sebagai alternatif rokok konvensional dan menjadi bagian dari gaya hidup di sejumlah kota besar. Secara regulasi, vape mulai mendapat pengakuan resmi ketika pemerintah menerapkan kebijakan cukai rokok elektrik pada 2018 melalui . Kebijakan ini menandai bahwa rokok elektrik diperlakukan sebagai produk legal yang dikenai cukai dan diatur peredarannya.
• Regulasi Saat Ini
Secara umum, vape merupakan produk legal di Indonesia dengan sejumlah ketentuan, antara lain pengenaan cukai, kewajiban label peringatan kesehatan, dan pembatasan usia pembelian. Informasi mengenai kerangka kebijakan dan profil penggunaan rokok elektrik di Indonesia juga terdokumentasi dalam laporan lembaga internasional seperti .
Meski demikian, sejumlah pihak termasuk menyoroti bahwa regulasi terkait iklan, promosi, dan perlindungan anak serta remaja masih perlu diperkuat. Hal ini menjadi perhatian karena tren penggunaan menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Data dan Tren Pengguna Vape di Indonesia
• Lonjakan Jumlah Pengguna
Data yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan dan WHO melalui survei Global Adult Tobacco Survey menunjukkan bahwa prevalensi pengguna vape di Indonesia meningkat dari sekitar 0,3 persen pada 2011 menjadi sekitar 3 persen pada 2021. Dengan populasi dewasa Indonesia yang besar, angka tersebut setara dengan sekitar 6 hingga 6,6 juta pengguna dewasa pada 2021.
• Data Terbaru Tahun 2025
Publikasi statistik yang dirujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa per Maret 2025 sekitar 1,22 persen penduduk usia 15 tahun ke atas tercatat menggunakan rokok elektrik dalam periode survei. Angka ini menggambarkan keberadaan pengguna aktif dalam cakupan nasional.
• Penggunaan di Kalangan Remaja
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dikaji dalam publikasi ilmiah internasional mencatat peningkatan prevalensi penggunaan rokok elektrik pada kelompok usia 10–18 tahun, dari 0,06 persen pada 2018 menjadi sekitar 0,13 persen pada 2023. Meski terlihat kecil, tren kenaikan ini menjadi perhatian karena kelompok usia remaja lebih rentan terhadap dampak adiksi nikotin.
• Perbandingan Angka Penggunaan
Sejumlah laporan media nasional yang mengutip riset pasar menyebutkan bahwa hingga 25 persen warga Indonesia pernah mencoba vape setidaknya satu kali. Perlu dicatat bahwa angka “pernah mencoba” berbeda dengan pengguna aktif, sehingga interpretasinya harus dibedakan dalam analisis kebijakan.
Mengapa Penggunaannya Bisa Meningkat?
Beberapa faktor yang diduga berkontribusi terhadap peningkatan penggunaan vape di Indonesia antara lain:
• Akses yang relatif mudah melalui toko fisik maupun penjualan daring;
• Promosi dan pemasaran melalui media sosial yang menjangkau anak muda;
• Persepsi bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional, meskipun belum ada bukti ilmiah yang menyatakan vape sepenuhnya bebas risiko.
Isu Media Narkoba
Belakangan ini, aparat penegak hukum termasuk menyampaikan adanya temuan kasus di mana perangkat vape digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang. Perlu ditegaskan bahwa yang menjadi persoalan bukan perangkat vape legal itu sendiri, melainkan potensi penyalahgunaan cairan yang dapat dicampur atau diganti dengan zat narkotika.
Karena bentuknya menyerupai vape biasa, penyalahgunaan tersebut sulit dikenali secara kasat mata. Hal ini yang kemudian memunculkan kekhawatiran publik dan menjadi dasar peringatan dari aparat.
Data menunjukkan bahwa penggunaan vape di Indonesia memang meningkat signifikan dalam satu dekade terakhir, baik pada kelompok dewasa maupun remaja. Produk ini legal dan diatur melalui kebijakan cukai serta regulasi tertentu, namun tren kenaikan pengguna dan potensi penyalahgunaan sebagai media konsumsi zat terlarang menuntut pengawasan serta edukasi publik yang lebih kuat.
Dengan merujuk pada data resmi dari lembaga pemerintah dan organisasi kesehatan, isu vape sebaiknya dipahami secara proporsional: bukan dengan kepanikan, tetapi melalui pendekatan berbasis fakta, regulasi yang jelas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.

