Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Health»Vape di Indonesia: Sejarah, Data Pengguna, dan Isu Media Narkoba

Vape di Indonesia: Sejarah, Data Pengguna, dan Isu Media Narkoba

Health Galuh Parantri19 Februari 2026 / 21:20 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id)- Dalam beberapa waktu terakhir, perbincangan tentang vape kembali menguat di ruang publik. Bukan lagi sekadar soal tren gaya hidup atau alternatif rokok konvensional, tetapi juga terkait dugaan penyalahgunaan sebagai media mengonsumsi narkoba. Agar tidak terjebak pada opini dan asumsi, penting melihat isu ini melalui data resmi dan perkembangan regulasi yang ada di Indonesia.

Apa Itu Vape?
Vape (rokok elektrik) adalah perangkat yang memanaskan e-liquid sehingga menghasilkan uap yang dihirup. Berbeda dengan rokok tembakau konvensional, vape tidak membakar tembakau, tetapi tetap dapat mengandung nikotin atau zat lain tergantung pada komposisi cairan yang digunakan. Karena tidak melalui proses pembakaran, sebagian orang menganggapnya sebagai alternatif rokok, meskipun berbagai lembaga kesehatan menegaskan bahwa vape tetap memiliki risiko kesehatan.

Sejarah Perkembangan Vape di Indonesia
Masuknya Vape ke Indonesia
Vape mulai dikenal luas di Indonesia sejak awal 2010-an. Produk ini berkembang pesat sebagai alternatif rokok konvensional dan menjadi bagian dari gaya hidup di sejumlah kota besar. Secara regulasi, vape mulai mendapat pengakuan resmi ketika pemerintah menerapkan kebijakan cukai rokok elektrik pada 2018 melalui . Kebijakan ini menandai bahwa rokok elektrik diperlakukan sebagai produk legal yang dikenai cukai dan diatur peredarannya.
• Regulasi Saat Ini
Secara umum, vape merupakan produk legal di Indonesia dengan sejumlah ketentuan, antara lain pengenaan cukai, kewajiban label peringatan kesehatan, dan pembatasan usia pembelian. Informasi mengenai kerangka kebijakan dan profil penggunaan rokok elektrik di Indonesia juga terdokumentasi dalam laporan lembaga internasional seperti .
Meski demikian, sejumlah pihak termasuk menyoroti bahwa regulasi terkait iklan, promosi, dan perlindungan anak serta remaja masih perlu diperkuat. Hal ini menjadi perhatian karena tren penggunaan menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga  BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

Data dan Tren Pengguna Vape di Indonesia
• Lonjakan Jumlah Pengguna
Data yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan dan WHO melalui survei Global Adult Tobacco Survey menunjukkan bahwa prevalensi pengguna vape di Indonesia meningkat dari sekitar 0,3 persen pada 2011 menjadi sekitar 3 persen pada 2021. Dengan populasi dewasa Indonesia yang besar, angka tersebut setara dengan sekitar 6 hingga 6,6 juta pengguna dewasa pada 2021.
• Data Terbaru Tahun 2025
Publikasi statistik yang dirujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa per Maret 2025 sekitar 1,22 persen penduduk usia 15 tahun ke atas tercatat menggunakan rokok elektrik dalam periode survei. Angka ini menggambarkan keberadaan pengguna aktif dalam cakupan nasional.
• Penggunaan di Kalangan Remaja
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dikaji dalam publikasi ilmiah internasional mencatat peningkatan prevalensi penggunaan rokok elektrik pada kelompok usia 10–18 tahun, dari 0,06 persen pada 2018 menjadi sekitar 0,13 persen pada 2023. Meski terlihat kecil, tren kenaikan ini menjadi perhatian karena kelompok usia remaja lebih rentan terhadap dampak adiksi nikotin.
• Perbandingan Angka Penggunaan
Sejumlah laporan media nasional yang mengutip riset pasar menyebutkan bahwa hingga 25 persen warga Indonesia pernah mencoba vape setidaknya satu kali. Perlu dicatat bahwa angka “pernah mencoba” berbeda dengan pengguna aktif, sehingga interpretasinya harus dibedakan dalam analisis kebijakan.

Mengapa Penggunaannya Bisa Meningkat?
Beberapa faktor yang diduga berkontribusi terhadap peningkatan penggunaan vape di Indonesia antara lain:
• Akses yang relatif mudah melalui toko fisik maupun penjualan daring;
• Promosi dan pemasaran melalui media sosial yang menjangkau anak muda;
• Persepsi bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional, meskipun belum ada bukti ilmiah yang menyatakan vape sepenuhnya bebas risiko.

Baca Juga  Sahroni Dukung Larangan Vape Masuk RUU Narkotika: Kamuflase Baru Konsumsi Narkoba

Isu Media Narkoba
Belakangan ini, aparat penegak hukum termasuk menyampaikan adanya temuan kasus di mana perangkat vape digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang. Perlu ditegaskan bahwa yang menjadi persoalan bukan perangkat vape legal itu sendiri, melainkan potensi penyalahgunaan cairan yang dapat dicampur atau diganti dengan zat narkotika.

Karena bentuknya menyerupai vape biasa, penyalahgunaan tersebut sulit dikenali secara kasat mata. Hal ini yang kemudian memunculkan kekhawatiran publik dan menjadi dasar peringatan dari aparat.

Data menunjukkan bahwa penggunaan vape di Indonesia memang meningkat signifikan dalam satu dekade terakhir, baik pada kelompok dewasa maupun remaja. Produk ini legal dan diatur melalui kebijakan cukai serta regulasi tertentu, namun tren kenaikan pengguna dan potensi penyalahgunaan sebagai media konsumsi zat terlarang menuntut pengawasan serta edukasi publik yang lebih kuat.

Dengan merujuk pada data resmi dari lembaga pemerintah dan organisasi kesehatan, isu vape sebaiknya dipahami secara proporsional: bukan dengan kepanikan, tetapi melalui pendekatan berbasis fakta, regulasi yang jelas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.

rokok elektrik Vape
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDaftar Negara yang Menolak Undangan Board of Peace Buatan Donald Trump
Next Article Jokowi Tiba di India, Agenda Hadiri Bloomberg New Economy Forum

Berita Lainnya

Resep MPASI untuk Bayi 6 Bulan ke Atas, Lengkap dengan Panduan Pemberian yang Tepat

24 Juni 2026 / 09:22 WIB

Jengkol dan Petai Mana yang Lebih Sehat? Kenali Perbedaan hingga Penyebab Bau Khasnya

23 Juni 2026 / 09:46 WIB

7 Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dengan Bahan Sederhana, Mudah Dipraktikkan di Rumah

20 Juni 2026 / 09:22 WIB

Broken Home: Luka Keluarga yang Tak Selalu Terlihat, Tapi Berdampak Panjang

19 Juni 2026 / 09:14 WIB

Leunca, Lalapan Khas Sunda yang Disukai Banyak Orang, Ternyata Kaya Nutrisi

18 Juni 2026 / 09:02 WIB

5 Minuman yang Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Bukan Pembakar Lemak Instan

17 Juni 2026 / 09:11 WIB
Form Komentar Cancel Reply

OJK: Status Emerging Market dari MSCI Bukti Kepercayaan Global terhadap Reformasi Pasar Modal Indonesia

Gusti Tetiro25 Juni 2026 / 08:59 WIB

Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026

18 Juli 2026 / 18:36 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.