Jakarta (tutur.co.id) – Wacana itu tak diumumkan dengan pidato besar atau deklarasi resmi. Ia beredar perlahan melalui pernyataan elite partai, pertemuan tertutup, dan kalimat bersayap tentang “efisiensi demokrasi”. Namun gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berpotensi menjadi salah satu titik balik paling menentukan bagi demokrasi lokal Indonesia pascareformasi.
Dalihnya nyaris seragam: biaya pilkada langsung dinilai terlalu mahal, politik uang semakin vulgar, dan konflik sosial kerap menyertai kontestasi. Koalisi partai-partai besar—Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem—mulai mendorong wacana ini ke ruang publik. Partai lain seperti PAN, PKS, dan Demokrat masih menyatakan perlu kajian mendalam. Hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka menolak. Peta politiknya jelas: mereka yang kuat di parlemen cenderung mendukung, sementara resistensi datang dari luar lingkar kekuasaan.
Bagi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, usulan ini bukan solusi, melainkan kemunduran. “Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, tapi pencabutan mandat rakyat,” kata Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati. Ia menyebut pilkada oleh DPRD sebagai bentuk elite capture—ketika kekuasaan daerah ditarik kembali ke tangan segelintir elite partai.
Pilkada langsung, menurut Neni, adalah salah satu capaian paling konkret reformasi 1998. Lewat mekanisme itu, warga tak hanya memilih presiden dan wakil rakyat, tetapi juga menentukan siapa yang mengelola ruang hidup mereka sehari-hari. Menghapus pilkada langsung berarti memindahkan hak pilih jutaan warga ke ruang rapat parlemen yang tertutup dari pengawasan publik.
Para pendukung pilkada oleh DPRD berulang kali mengajukan argumen biaya. Pilkada langsung memang mahal, baik bagi negara maupun kandidat. Namun bagi DEEP, logika itu menyesatkan. Demokrasi selalu berbiaya, sebab ia adalah investasi jangka panjang untuk akuntabilitas. “Kalau yang dipersoalkan ongkos, maka yang harus dibenahi adalah sumber kebocoran, bukan hak pilih rakyat,” ujar Neni.
Pengalaman masa lalu justru menunjukkan bahwa pilkada tidak langsung membuka ruang transaksi politik yang lebih pekat. Kandidat tak perlu lagi membangun dukungan luas, cukup melobi puluhan anggota DPRD. Harga satu suara menjadi sangat mahal dan berlangsung di ruang tertutup. “Biaya politik tidak hilang. Ia hanya berpindah lokasi, dari panggung terbuka ke pasar gelap,” kata Neni.
Temuan DEEP dalam Pemilu Serentak 2024 memperkuat kritik tersebut. Lembaga ini mencatat setidaknya 13 kandidat kepala daerah melaporkan dana kampanye secara minimal dalam Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Angkanya jauh dari rasional jika dibandingkan dengan realitas lapangan: baliho dan spanduk tersebar luas, kampanye digelar hampir setiap hari.
Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya transparansi dan penegakan hukum. Laporan dana kampanye kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan instrumen akuntabilitas publik. Dalam konteks ini, mengubah sistem pemilihan tanpa membenahi sumber penyakit justru memperbesar risiko korupsi politik.
Dampak pilkada oleh DPRD juga menyentuh tata kelola daerah. Kepala daerah hasil pemilihan langsung memiliki legitimasi moral untuk berdiri di hadapan warga, terutama saat krisis. Berdasarkan pemantauan DEEP di sejumlah wilayah—dari bencana alam di Sumatera hingga konflik sumber daya alam—kepala daerah yang dipilih langsung cenderung tak bisa menghindar dari tekanan publik.
Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih DPRD berpotensi berubah menjadi “petugas partai”. Loyalitasnya bukan pada pemilih, melainkan pada koalisi parlemen yang sewaktu-waktu dapat mencabut dukungan. Dalam situasi krisis, ketergantungan semacam itu berisiko melumpuhkan kepemimpinan daerah.
Risiko lain yang jarang dibicarakan adalah disintegrasi sosial. Pilkada langsung memang menyisakan konflik, tetapi juga menyediakan saluran resmi bagi ketidakpuasan publik. Ketika saluran itu ditutup, kekecewaan bisa mencari jalan lain—dari apatisme politik hingga gerakan protes di luar sistem formal. Bagi DEEP, pilkada langsung berfungsi sebagai katup pengaman demokrasi daerah.

Penolakan publik terhadap pilkada tidak langsung, tercermin di ruang media. Merujuk data Deep Intelligence Research (DIR) hasil pantauan pemberitaan media dari 27 Desember – 3 Januari 2025, Neni menyebut terdapat 281 pemberitaan di media cetak, online dan elektronik dengan sentiment positif 52%, 1% netral dan 47% negatif. Sementara dalam percakapan di media sosial, yaitu X, Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok didominasi oleh sentiment netral dan negative. Artinya Pilkada dipilih oleh DPRD ini didukung elite partai namun mendapat penolakan dari rakyat yang tercapture dalam percakapan di sosial media
“Dukungan datang dari elite, resistensi datang dari warga=,” kata Neni.
Namun suara publik sering kali kalah keras dibanding kepentingan politik jangka pendek. Sejarah menunjukkan, perubahan besar dalam sistem demokrasi kerap dibungkus narasi efisiensi. Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dipromosikan sebagai stabilitas politik. Hasilnya adalah sentralisasi kekuasaan dan maraknya oligarki lokal.
Reformasi 1998 membuka kembali ruang partisipasi itu. Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas praktik lama. Mengembalikan pemilihan ke DPRD berarti menutup lingkaran sejarah—bukan maju ke depan, melainkan mundur ke belakang.
DEEP mendesak partai-partai politik menghentikan wacana ini dan membuka dialog publik yang transparan. Kajian internal partai seharusnya dibuka ke publik, bukan diputuskan di balik pintu tertutup. Solusi atas mahalnya biaya politik harus diarahkan pada perbaikan kaderisasi, pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum yang konsisten.
“Partai politik adalah mandataris rakyat,” kata Neni. “Mendengarkan suara warga bukan kelemahan, melainkan prasyarat kepemimpinan demokratis.” Ia mengingatkan, demokrasi tidak runtuh sekaligus. Ia menyusut perlahan, lewat kebijakan yang tampak rasional, tetapi menggerus hak dasar warga.
Di tengah menguatnya oligarki lokal dan rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi politik, pilkada langsung mungkin bukan sistem sempurna. Namun ia masih menjadi ruang paling nyata bagi warga untuk menentukan arah daerahnya. Menghapusnya atas nama efisiensi justru berisiko mempercepat kemunduran demokrasi.
“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi,” ujar Neni, mengutip peringatan klasik Lord Acton: power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Dalam situasi politik yang rapuh, jalan pulang ke demokrasi tak langsung bukanlah solusi—melainkan bahaya yang mengintai di balik dalih efisiensi.

