Jakarta (tutur.co.id) – PT Pertamina kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Kasus ini menyoroti dugaan kerugian besar negara akibat praktik korupsi di sektor energi.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza berupa 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jaksa menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
