Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah
  • Mengapa Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Bisa Menjadi Salah Satu Terhebat Dalam Sejarah?
  • Semua Pulang Bahagia! Inggris Genggam Medali, Prancis Bawa Rekor Dunia
  • 4 Pelajaran Investasi Warren Buffett yang Masih Relevan di Era Modern
  • Inggris Mengamuk 6 Gol Saat Mimpi Juara Dunia Sudah Berakhir
  • Jika Messi Juara Lagi, Masih Adakah Alasan Menyebut Ronaldo sebagai GOAT?
  • Spanyol vs Argentina: Duel Juara Benua Penentu Raja Dunia
  • TP PKK NTT Gandeng IAI Sambut KKN Tematik UGM, Perkuat Edukasi Penggunaan Obat hingga Tingkat Desa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Mekeng: Setiap Kabupaten Bisa Terbitkan Obligasi Daerah, Gubernur Laka Lena: Perangkat Birokrasi Harus Belajar Barang Ini

Mekeng: Setiap Kabupaten Bisa Terbitkan Obligasi Daerah, Gubernur Laka Lena: Perangkat Birokrasi Harus Belajar Barang Ini

Daerah Gusti Tetiro12 Februari 2026 / 11:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin apel bersama ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT bertempat di halaman depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (9/2/2026) pagi. (Foto: Tutur/Gusti Tetiro)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maumere, NTT (tutur.co.id) — Wacana penerbitan obligasi daerah kembali mengemuka sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal. Dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/2/2026), sejumlah tokoh menilai instrumen ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus sarana investasi publik.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, obligasi daerah berpotensi memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek strategis.

“Instrumen obligasi daerah ini bisa menjadi sarana yang baik untuk peningkatan PAD. Semua provinsi dan kabupaten bisa menerbitkan obligasi daerah,” ujar Mekeng.

Menurut dia, daerah perlu membiasakan diri untuk tidak selalu bergantung pada transfer pusat. Dengan instrumen yang tepat dan payung hukum yang jelas, obligasi daerah dinilai dapat menjadi terobosan pembiayaan jangka panjang.

RUU Obligasi Daerah Segera Masuk Prolegnas

Mekeng memastikan regulasi terkait obligasi daerah tengah dipersiapkan. Naskah akademik disebut hampir rampung dan akan segera diteruskan ke DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar instrumen tersebut dipercaya pasar. “Dorongan untuk menjadi undang-undang ini amat penting, karena kalau belum ada undang-undang biasanya obligasi jenis ini tidak laku. Kita belajar banyak dari surat utang negara (SUN) yang kemudian menjadi laris manis setelah adanya undang-undang,” katanya.

Secara konsep, obligasi daerah memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana dari masyarakat atau investor untuk membiayai proyek tertentu, dengan imbal hasil dan tenor yang disepakati. Skema ini lazim digunakan di berbagai negara sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur.

Laka Lena: Wujud Semangat Gotong Royong

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut positif gagasan tersebut. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, menurut dia, pemerintah daerah perlu berpikir kreatif dalam mencari sumber pembiayaan alternatif.

Baca Juga  Video: KPK Sebut Kasus Sudewo dkk Terkait Suap Jual-Beli Jabatan

“Pengetahuan tentang obligasi daerah ini harus dipahami oleh perangkat birokrasi kita, agar mereka juga mau berjuang bersama mencari uang bagi daerah,” ujar Melki.

Ia menilai obligasi daerah merupakan implementasi nilai gotong royong sebagaimana terkandung dalam Pancasila. Konsep tersebut, kata dia, sejalan dengan gagasan Presiden Prabowo Subianto tentang Indonesia Incorporated.

“Kita dalam konteks NTT juga perlu memikirkan NTT Incorporated. Daripada uang orang-orang kaya di Sikka dan Kupang berputar di Surabaya, Jakarta, dan Singapura, lebih baik berputar di daerah melalui obligasi daerah,” katanya.

Melki memastikan, jika regulasi telah disahkan, NTT siap menjadi salah satu daerah pertama yang menerbitkan obligasi daerah. Namun, ia mengakui pemerintah daerah masih membutuhkan pendampingan teknis dan regulatif agar pelaksanaannya sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Wacana ini menandai upaya memperluas sumber pembiayaan pembangunan daerah. Tantangannya, selain payung hukum, adalah kesiapan manajemen fiskal, transparansi proyek, serta kepercayaan investor terhadap kemampuan daerah mengelola utang secara berkelanjutan.

Laka Lena gotong royong Mekeng RUU obligasi daerah Obligasi daerah NTT Pendanaan kreatif PAD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMTN Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045, Fadli Zon Tekankan Akses Adil Talenta dari Daerah
Next Article Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Penembakan Pesawat Perintis di Korowai Tuntas

Berita Lainnya

TP PKK NTT Gandeng IAI Sambut KKN Tematik UGM, Perkuat Edukasi Penggunaan Obat hingga Tingkat Desa

19 Juli 2026 / 07:18 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

15 Juli 2026 / 02:08 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

Misi Mencekam di Langit Papua: Tiga Helikopter Tempur Evakuasi Jasad Pilot AS yang Tewas Ditembak KKB

03 Juli 2026 / 10:23 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Diprediksi Sideways, Ini 5 Saham Pilihan Phintraco Hari Ini

Gusti Tetiro21 April 2026 / 06:31 WIB

Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB

Mengapa Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Bisa Menjadi Salah Satu Terhebat Dalam Sejarah?

19 Juli 2026 / 12:00 WIB

Semua Pulang Bahagia! Inggris Genggam Medali, Prancis Bawa Rekor Dunia

19 Juli 2026 / 11:00 WIB

4 Pelajaran Investasi Warren Buffett yang Masih Relevan di Era Modern

19 Juli 2026 / 10:28 WIB

Inggris Mengamuk 6 Gol Saat Mimpi Juara Dunia Sudah Berakhir

19 Juli 2026 / 10:08 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.