Jakarta (tutur.co.id) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, ia meluruskan persepsi keliru terkait kewajiban sertifikat halal dan pencantuman logo non-halal.
Haikal menyebut tidak ada larangan menjual produk non-halal seperti babi dan alkohol. Negara hanya meminta agar dicantumkan keterangan non-halal demi transparansi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.
