Jakarta (tutur.co.id) – Rapat paripurna DPR RI digelar hari ini dengan salah satu agenda pengesahan anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. DPR menyetujui 5 anggota Dewas BPJS Kesehatan dan 5 anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031. Diketahui, anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan terdiri dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat. Sebelumnya, mereka juga telah menjalani uji kelayakan sebelumnya dilakukan oleh Komisi IX DPR pada Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026).
Trending
- Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
- Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
- BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
- Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
- Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
- Mencari Akhir yang Manis
- Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
- Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
