Jakarta (tutur.co.id) — Perum Bulog berpeluang besar melepas statusnya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dan bertransformasi menjadi badan khusus yang berada langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Rencana perubahan kelembagaan ini saat ini tengah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, perubahan status tersebut membuka peluang perluasan peran Bulog, tidak hanya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras serta jagung, tetapi juga mengendalikan distribusi dan harga sembilan bahan pokok atau sembako.
“Ke depan Bulog bisa mengelola dan mengendalikan sembilan bahan pokok. Bukan hanya beras dan jagung, tapi juga minyak goreng, gula, telur, susu, kedelai, dan lainnya,” ujar Ahmad saat Panen Fest 2026 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).
Selama ini, Bulog sebagai BUMN memang difokuskan pada pengamanan stok dan harga beras serta jagung. Namun, dengan perubahan menjadi badan khusus, kewenangan Bulog akan diperluas secara signifikan.
Konsep menjadikan Bulog sebagai badan khusus disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan kini tengah dibahas di Komisi IV DPR RI. Pemerintah bahkan membayangkan peran Bulog ke depan menyerupai Badan Urusan Logistik pada era Orde Baru.
“Diharapkan Bulog ke depan menjadi lebih besar, seperti pada masa Bulog di era Pak Bustanil Arifin,” kata Ahmad.
Ahmad menargetkan kajian perubahan status Bulog dapat diselesaikan tahun ini sehingga transformasi kelembagaan tersebut bisa terealisasi pada 2026. “Mudah-mudahan tahun 2026 ini bisa terwujud,” ujarnya.
Sebagai bagian dari restrukturisasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga direncanakan akan dilebur ke dalam Bulog. Skema peleburan ini telah dibahas secara internal di Komisi IV DPR.
Menurut Ahmad, dua kedeputian Bapanas akan bergabung ke dalam struktur baru Bulog, sementara satu deputi lainnya akan ditempatkan kembali di Kementerian Pertanian.
“Konsepnya, dua kedeputian dari Bapanas masuk ke Bulog. Satu deputi lainnya bergeser ke Kementan,” ujar Ahmad saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Setelah berstatus badan khusus, Bulog akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Skema ini juga telah disepakati oleh Komisi IV DPR RI. Perubahan status tersebut akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pangan yang kini sedang dibahas di parlemen.
“Perubahan ini masuk dalam revisi Undang-Undang Pangan. Saat ini masih dalam proses penggodokan di DPR,” kata Ahmad.
Pemerintah berharap, transformasi Bulog menjadi badan khusus dapat memperkuat pengendalian pangan nasional sekaligus menjaga stabilitas harga sembako di tengah dinamika ekonomi global.

