Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah bersiap merombak tata kelola distribusi LPG 3 kilogram mulai tahun ini. Gas bersubsidi yang dikenal sebagai gas melon itu akan diatur melalui regulasi baru dengan mekanisme pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta penerapan satu harga di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Ia menyebut regulasi baru tersebut berpeluang mulai diterapkan pada 2026.
“Bisa dilaksanakan tahun ini. Kita ingin agar LPG subsidi ini benar-benar tepat sasaran dan pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Meski demikian, pemerintah memilih berhati-hati dalam implementasinya. Alih-alih langsung berlaku nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di sejumlah wilayah melalui skema piloting.
“Kita belajar dari kasus Februari kemarin, ketika aturan baru langsung diberlakukan nasional dan menimbulkan kekacauan. Sekarang kita lakukan pelatihan sekitar enam bulan, misalnya di Jakarta Selatan, sebelum diterapkan di daerah lain,” kata Laode.
Terkait kewajiban penggunaan KTP, Laode menilai hal itu bukan lagi kendala teknis. Menurut dia, akses teknologi dan sistem informasi kini telah menjangkau hingga ke desa-desa. Pemerintah juga telah meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan sosialisasi secara masif.
“Pengawasan berbasis KTP itu relatif mudah. Pertamina sudah kami minta melakukan pendekatan dan sosialisasi yang sesuai,” ujarnya.
Awalnya, pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPG 3 kg. Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, perubahan yang dibutuhkan dinilai terlalu mendasar.
“Jadi ini bukan sekadar revisi, tetapi regulasi baru untuk LPG,” kata Laode.
Salah satu perubahan utama adalah pembatasan tegas terhadap kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg. Jika sebelumnya pemerintah hanya mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk tidak menggunakan LPG subsidi, kini pembatasan akan berbasis data kesejahteraan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Basis data dari BPS sudah cukup baik. Kita bisa atur dan awasi. Dari sisi Pertamina juga sudah memungkinkan penggunaan KTP,” ujar Laode.
Pemerintah berencana membatasi pembeli LPG 3 kg berdasarkan kelompok desil kesejahteraan. “Desilnya nanti akan kita atur. Di atas desil 4 sampai batas tertentu tidak lagi diperbolehkan,” katanya.
Selain itu, sistem distribusi LPG 3 kg juga akan diubah. Untuk memperketat pengawasan, pemerintah menambahkan mata rantai baru dalam penyaluran, yakni sub pangkalan.
“Kalau dulu agen dan pangkalan langsung ke konsumen, sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub pangkalan, lalu konsumen membeli di sana,” ujar Laode.
Pemerintah berharap, dengan regulasi baru ini, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali, subsidi tepat sasaran, serta harga gas melon dapat seragam di seluruh Indonesia.

