Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Pemerintah Siapkan Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Pembelian Wajib Pakai KTP dan Berlaku Satu Harga

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Pembelian Wajib Pakai KTP dan Berlaku Satu Harga

Nasional Gusti Tetiro09 Februari 2026 / 05:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas mempersiapkan LPG subsidi 3 kg saat pasar murah di Denpasar, Bali, Senin (26/1/2026). Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Denpasar bersama Pertamina tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan pengendalian inflasi daerah serta menerapkan peraturan setiap warga wajib menunjukkan KTP untuk mendapatkan satu LPG 3 kg dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 63 tahun 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah bersiap merombak tata kelola distribusi LPG 3 kilogram mulai tahun ini. Gas bersubsidi yang dikenal sebagai gas melon itu akan diatur melalui regulasi baru dengan mekanisme pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta penerapan satu harga di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Ia menyebut regulasi baru tersebut berpeluang mulai diterapkan pada 2026.

“Bisa dilaksanakan tahun ini. Kita ingin agar LPG subsidi ini benar-benar tepat sasaran dan pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).

Meski demikian, pemerintah memilih berhati-hati dalam implementasinya. Alih-alih langsung berlaku nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di sejumlah wilayah melalui skema piloting.

“Kita belajar dari kasus Februari kemarin, ketika aturan baru langsung diberlakukan nasional dan menimbulkan kekacauan. Sekarang kita lakukan pelatihan sekitar enam bulan, misalnya di Jakarta Selatan, sebelum diterapkan di daerah lain,” kata Laode.

Terkait kewajiban penggunaan KTP, Laode menilai hal itu bukan lagi kendala teknis. Menurut dia, akses teknologi dan sistem informasi kini telah menjangkau hingga ke desa-desa. Pemerintah juga telah meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan sosialisasi secara masif.

“Pengawasan berbasis KTP itu relatif mudah. Pertamina sudah kami minta melakukan pendekatan dan sosialisasi yang sesuai,” ujarnya.

Awalnya, pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPG 3 kg. Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, perubahan yang dibutuhkan dinilai terlalu mendasar.

Baca Juga  Wamentan Lapor Swasembada Pangan ke Jokowi, Bukan ke Prabowo

“Jadi ini bukan sekadar revisi, tetapi regulasi baru untuk LPG,” kata Laode.

Salah satu perubahan utama adalah pembatasan tegas terhadap kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg. Jika sebelumnya pemerintah hanya mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk tidak menggunakan LPG subsidi, kini pembatasan akan berbasis data kesejahteraan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Basis data dari BPS sudah cukup baik. Kita bisa atur dan awasi. Dari sisi Pertamina juga sudah memungkinkan penggunaan KTP,” ujar Laode.

Pemerintah berencana membatasi pembeli LPG 3 kg berdasarkan kelompok desil kesejahteraan. “Desilnya nanti akan kita atur. Di atas desil 4 sampai batas tertentu tidak lagi diperbolehkan,” katanya.

Selain itu, sistem distribusi LPG 3 kg juga akan diubah. Untuk memperketat pengawasan, pemerintah menambahkan mata rantai baru dalam penyaluran, yakni sub pangkalan.

“Kalau dulu agen dan pangkalan langsung ke konsumen, sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub pangkalan, lalu konsumen membeli di sana,” ujar Laode.

Pemerintah berharap, dengan regulasi baru ini, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali, subsidi tepat sasaran, serta harga gas melon dapat seragam di seluruh Indonesia.

aturan baru LPG 3 kg pembatasan subsidi LPG berbasis BPS pembelian LPG 3 kg pakai KTP satu harga LPG 3 kg nasional
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDeklarasi Pers Nasional: Keselamatan Jurnalis hingga Kompensasi Platform AI
Next Article Bulog Berpotensi Lepas Status BUMN, Jadi Badan Khusus di Bawah Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB

Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 17 Juli 2026

17 Juli 2026 / 07:41 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sekuritas Milik Harry Tanoe Beri Sinyal Koreksi IHSG, Simak Rekomendasi 4 Saham di Sini!

Gusti Tetiro23 Juni 2026 / 08:28 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.