Pontianak (tutur.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mencatat keberhasilan mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 7,9 kilogram dan mengamankan 30 orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penindakan di lapangan. Dari 30 tersangka yang diamankan, sembilan orang di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Selain sabu seberat 7.932,66 gram, polisi juga menyita 402 butir ekstasi sebagai barang bukti. Tidak hanya narkotika, sejumlah sarana pendukung kejahatan turut diamankan, di antaranya satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Deddy Supriadi, pengungkapan kasus narkotika ini memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 95.593 jiwa, dengan nilai ekonomi jaringan narkotika yang berhasil diputus diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.
Dalam proses penanganan perkara, Polda Kalbar telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat netto sekitar 5.209 gram. Sementara itu, sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum dan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan pada tahap sebelumnya. Adapun 170 butir ekstasi lainnya masih menunggu penetapan pengadilan sebelum dilakukan pemusnahan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Partisipasi publik melalui penyampaian informasi kepada aparat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan Kalimantan Barat yang bersih dari ancaman narkotika.

